POJOKBOGOR.ID - Nasib PPPK paruh waktu kembali menjadi sorotan.
Di satu sisi, ribuan PPPK di Kabupaten Cianjur belum menerima THR meski Lebaran telah usai.
Namun di sisi lain, negara justru sudah menyiapkan perlindungan jangka panjang berupa jaminan kematian dan beasiswa.
Kontras inilah yang memunculkan ironi di tengah perjuangan para pegawai dengan penghasilan minim.
THR Belum Cair, Padahal Anggaran Sudah Ada
Ribuan PPPK paruh waktu di sektor pendidikan Cianjur hingga kini masih menunggu kepastian pencairan THR.
Padahal, Pemerintah Kabupaten Cianjur telah menyiapkan anggaran sekitar Rp900 juta untuk kebutuhan tersebut.
Baca Juga: Bukan Hanya Guru, Lulusan D3 dan S1 Pendidikan Bisa Daftar 5 Formasi Ini di CPNS 2026
Kepala BKAD Cianjur, Dedi Sudrajat, menegaskan bahwa tidak ada kendala dari sisi anggaran.
Namun, pencairan belum dapat dilakukan karena masih menunggu pengajuan dari dinas terkait.
Situasi ini membuat para guru dan tenaga teknis kebingungan.
Baca Juga: KABAR BESAR! CPNS 2026 Segera Digelar, Kemenkumham Buka Peluang untuk SMA hingga S1
Dikarenakan mereka tidak mengetahui kapan THR akan diterima maupun berapa besar nominalnya.
Gaji Minim, THR Jadi Harapan
Bagi PPPK paruh waktu, THR bukan sekadar bonus.
Dengan gaji hanya sekitar Rp300 ribu untuk guru dan Rp500 ribu untuk tenaga teknis, tunjangan tersebut menjadi harapan utama untuk memenuhi kebutuhan keluarga, terutama saat Lebaran.
Ironisnya, sejumlah PPPK di instansi lain justru sudah menerima THR dengan nominal yang bahkan disebut lebih besar dari gaji kontrak mereka.
Hal ini memicu kecemburuan dan rasa ketidakadilan.
Takut Protes, Khawatir Kontrak Tak Diperpanjang
Di tengah kondisi sulit, sebagian PPPK memilih diam.
Mereka khawatir jika terlalu vokal mempertanyakan hak, hal itu justru berdampak pada kelanjutan kontrak kerja di tahun berikutnya.
Situasi ini menciptakan dilema, antara menuntut hak atau menjaga keamanan pekerjaan.
Baca Juga: Harga Minyak Dunia Meledak! Negara Asia Ini Paling Tersiksa, Indonesia Nomor Berapa?
Aturan Membolehkan, Tapi Proses Terhambat
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, THR sebenarnya bisa dibayarkan sebelum atau setelah Lebaran.
Artinya, keterlambatan yang terjadi tidak melanggar aturan.
Namun dalam praktiknya, persoalan administratif seperti belum adanya pengajuan dari dinas menjadi hambatan utama.
Baca Juga: Produk dan Harga Samsung Official Store
Di Sisi Lain, BPJS Salurkan Jaminan Kematian
Di tengah polemik THR, BPJS Ketenagakerjaan justru menunjukkan sisi lain perlindungan terhadap PPPK paruh waktu.
Dalam periode Oktober hingga Desember 2025, sebanyak 16 ahli waris PPPK menerima manfaat Jaminan Kematian (JKM) dan beasiswa dengan total Rp481 juta.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Medan Kota, Jefri Iswanto, menyebut program ini sebagai bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja dan keluarganya.
Dikutip dari Viva Medan, 28 Maret 2026, begini kata Jefri:
“Meskipun pekerja telah tiada, keluarga tetap menerima perlindungan finansial,” ujarnya.
Beasiswa Hingga Perguruan Tinggi
Selain santunan kematian, BPJS juga memberikan beasiswa bagi anak-anak ahli waris.
Program ini mencakup pendidikan dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi.
Tujuannya tidak hanya meringankan beban keluarga, tetapi juga memastikan masa depan anak tetap terjamin.
Ironi yang Tak Terelakkan
Di sinilah ironi muncul. Ketika kesejahteraan jangka pendek seperti THR belum terpenuhi, perlindungan jangka panjang justru sudah berjalan.
Bagi PPPK paruh waktu, kondisi ini menjadi refleksi nyata bahwa mereka berada di posisi rentan.
Baca Juga: Ini Klarifikasi Resmi dari KOMDIGI, Soal Gaji Pensiunan PNS 2026 Dikabarkan Naik
Di satu sisi membutuhkan penghasilan layak, di sisi lain hanya mendapatkan kepastian dalam bentuk perlindungan ketika risiko terburuk terjadi.
Masalah PPPK paruh waktu bukan sekadar soal THR yang belum cair.
Ini adalah gambaran lebih besar tentang ketimpangan kesejahteraan dan perlindungan.
Kini publik menunggu langkah konkret pemerintah, bukan hanya memastikan perlindungan jangka panjang, tetapi juga menjamin hak dasar pegawai terpenuhi tepat waktu.***




