POJOKBOGOR.ID - Kabar menggembirakan datang bagi ASN dan PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) akan segera dieksekusi pada awal Maret 2026.
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Tri. Ia menegaskan bahwa pencairan akan dilakukan secara bertahap dan diupayakan penuh tanpa potongan.
Baca Juga: Anti Ribet! 4 Resep Menu Sahur Praktis 15 Menit Jadi, Cocok untuk Ibu Bekerja dan Anak Kos
Dikutip dari Gesuri.id, 1 Maret 2026, Tri Adhianto menjelaskan bahwa:
“Kita lagi siapin, segera aja sih. Mudah-mudahan awal Maret sudah mulai dicairkan secara bertahap. Kayaknya 100 persen untuk pencairannya,” tegas Tri.
Pernyataan ini sekaligus menjawab kekhawatiran ASN mengenai besaran THR yang akan diterima tahun ini.
Baca Juga: TPP ASN Kutim Anjlok Drastis! Dari Rp4,5 Juta Jadi Rp1,6 Juta, Ini Biang Keroknya
Anggaran Rp160 Miliar untuk 19.090 Pegawai
Kepala BPKAD Kota Bekasi, Yudianto, menjelaskan bahwa Pemkot Bekasi telah memploting anggaran sekitar Rp160 miliar dari APBD untuk pembayaran THR dan gaji pegawai.
Anggaran tersebut diperuntukkan bagi 19.090 pegawai, dengan rincian:
- 7.520 Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- 11.570 PPPK
Baca Juga: Kabar Gembira! Insentif Guru Honorer Naik, Tunjangan Non-ASN Kini Tembus Rp2 Juta
Jumlah ini menunjukkan dominasi PPPK dalam struktur ASN Pemkot Bekasi saat ini.
Besarnya alokasi anggaran menjadi indikator komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak pegawai sesuai ketentuan perundang-undangan.
Nominal THR Per Orang Belum Dirinci
Meski total anggaran telah disiapkan, hingga kini Pemkot Bekasi belum merinci secara resmi berapa nominal THR yang akan diterima masing-masing ASN dan PPPK.
Namun, merujuk praktik umum di berbagai daerah dan ketentuan pusat, THR ASN biasanya setara dengan satu bulan gaji yang meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat.
Baca Juga: Hampir 30 ASN Mimika Mundur Serentak, Bupati Johannes Rettob Buka Penyebab Sebenarnya
Meski demikian, angka pasti tetap menunggu regulasi teknis dari pemerintah pusat sebagai payung hukum pencairan.
Hal ini berarti ASN dan PPPK masih perlu menunggu pengumuman resmi terkait besaran per individu.
Menunggu Regulasi Teknis Pemerintah Pusat
Walaupun anggaran sudah siap dan mekanisme internal telah dipersiapkan, Pemkot Bekasi masih menunggu regulasi teknis dari pemerintah pusat sebelum melakukan pencairan.
Baca Juga: Jelang Lebaran ASN Dapat THR, Guru Honorer Dapat Apa? Ini Fakta yang Bikin Miris
Regulasi tersebut akan menjadi dasar hukum sah agar proses penyaluran dana ke rekening pegawai dapat dilakukan tanpa kendala administratif.
Biasanya, THR ASN dicairkan sekitar 7 hingga 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Dengan rencana eksekusi awal Maret 2026, ASN Bekasi berpeluang menerima THR lebih awal dibandingkan jadwal umum nasional.
Baca Juga: Tak Lagi Manual! ASN Urus Kepindahan ke IKN Lewat Aplikasi Digital Terintegrasi
Dorong Daya Beli Jelang Lebaran
Pencairan THR lebih awal tentu berdampak positif terhadap daya beli masyarakat.
ASN dan PPPK dapat mempersiapkan kebutuhan Ramadan hingga Lebaran dengan lebih tenang.
Selain itu, suntikan dana Rp160 miliar ke masyarakat Bekasi diprediksi ikut mendorong perputaran ekonomi lokal.
Khususnya sektor ritel, UMKM, dan kebutuhan pokok.
Dengan total penerima mencapai 19.090 pegawai, pergerakan ekonomi musiman di Kota Bekasi diperkirakan akan meningkat signifikan menjelang Hari Raya.
Kini, ASN dan PPPK Pemkot Bekasi tinggal menunggu pengumuman resmi terkait tanggal pencairan dan rincian nominal yang akan diterima.
Satu hal yang sudah pasti, komitmen pencairan 100 persen tanpa potongan menjadi sinyal kuat bahwa hak pegawai menjadi prioritas pemerintah daerah tahun ini.***




