POJOKBOGOR.ID – Kabar membahagiakan datang bagi PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Di tengah polemik pemberian THR di sejumlah daerah, Pemprov Jatim memastikan PPPK Paruh Waktu tetap menerima THR pada 2026.
Keputusan ini langsung menjadi sorotan karena sebelumnya muncul perbedaan kebijakan di berbagai daerah terkait status PPPK paruh waktu dalam skema THR.
Kepastian dari Pemprov Jatim
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, memastikan bahwa PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemprov Jatim akan menerima THR sebagaimana pegawai lainnya.
Dikutip dari RRI, 24 Februari 2026, Khofifah Indar Parawansa menyatakan bahwa:
“PPPK paruh waktu di lingkungan Pemprov Jatim juga akan menerima THR. Ini bentuk perhatian dan kebersamaan kita semua,” ujarnya.
Baca Juga: 5 Menu Berbuka Puasa Simple tapi Istimewa, Dari Minuman Segar hingga Lauk Pedas Favorit
Pernyataan tersebut menjadi angin segar bagi para pegawai yang sebelumnya diliputi ketidakpastian soal hak THR mereka menjelang Ramadan dan Idulfitri 2026.
Momentum Ramadan, Bentuk Kepedulian
Kebijakan ini diumumkan dalam konteks persiapan menyambut bulan Ramadan.
Momentum tersebut dinilai tepat karena THR merupakan tambahan penghasilan yang sangat dinantikan aparatur menjelang Hari Raya.
Baca Juga: Bupati Rudy Susmanto Tinjau Perbaikan Jalan Parung Saat Jam Sahur
Berbeda dengan beberapa daerah yang belum mengalokasikan anggaran atau bahkan mengandalkan donasi sukarela, Pemprov Jatim mengambil kebijakan resmi melalui mekanisme pemerintah daerah.
Artinya, THR bagi PPPK Paruh Waktu di Jatim berasal dari kebijakan dan anggaran daerah, bukan sumbangan atau inisiatif personal.
Berbeda dengan Daerah Lain
Isu THR PPPK Paruh Waktu 2026 memang menjadi perhatian nasional.
Di sejumlah daerah, status PPPK Paruh Waktu belum masuk dalam regulasi resmi penerima THR dari pemerintah.
Perbedaan kebijakan ini memicu diskusi publik mengenai kesetaraan kesejahteraan aparatur sipil.
Baca Juga: Syarat Penggunaan NPPN Wajib Pajak 2026 Makin Ketat? Ini Aturan Resmi dan Cara Aman Memakainya
Terutama bagi pegawai dengan status kontrak atau paruh waktu.
Langkah Pemprov Jatim dinilai sebagai bentuk keberpihakan terhadap pegawai dan komitmen menjaga stabilitas kesejahteraan aparatur daerah.
Harapan untuk Kepastian Nasional
Kebijakan Jawa Timur berpotensi menjadi referensi bagi daerah lain dalam menentukan langkah serupa.
Baca Juga: Persiapan Besar CPNS 2026 Dimulai, Ini Prediksi Jadwal dan Perbedaan THR PNS dan PPPK
Pasalnya, jumlah PPPK Paruh Waktu di berbagai daerah cukup signifikan dan memiliki peran penting dalam pelayanan publik.
Dengan adanya kepastian THR bagi PPPK Paruh Waktu di Jatim, muncul harapan agar pemerintah pusat maupun daerah lain dapat menyusun regulasi yang lebih komprehensif dan seragam.
Penguatan Solidaritas dan Kinerja
Selain berdampak pada kesejahteraan, kebijakan ini juga diyakini mampu meningkatkan motivasi kerja dan loyalitas pegawai.
Baca Juga: Kolaborasi Pertamina Regional JBB–BKSDA di Kepulauan Seribu, Ribuan Kilogram Sampah Dikumpulkan
THR bukan sekadar tambahan penghasilan, tetapi juga bentuk apresiasi atas kontribusi pegawai dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Pemprov Jatim menegaskan bahwa semangat kebersamaan dan keadilan menjadi dasar pengambilan kebijakan ini.
Dengan kepastian tersebut, PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemprov Jatim kini bisa menyambut Ramadan dan Idulfitri 2026 dengan lebih tenang.
Langkah ini sekaligus memperlihatkan bahwa kebijakan daerah dapat memainkan peran strategis dalam memastikan kesejahteraan aparatur.
Terutama ketika regulasi nasional belum secara spesifik mengatur detail tertentu.***




