POJOKBOGOR.ID - Kabar menggembirakan datang bagi PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.

Gubernur Jambi Al Haris memastikan pemerintah daerah telah menganggarkan THR bagi para PPPK paruh waktu.

Besaran THR yang disiapkan yakni Rp1 juta untuk setiap pegawai, dan saat ini prosesnya tinggal menunggu pencairan.

Baca Juga: Heboh! Penukaran Uang Baru di Balai Kota Bogor 12–14 Maret, Ada Sembako Murah dan Voucher Gratis UMKM

Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Al Haris sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap para pegawai paruh waktu yang selama ini turut bekerja menjalankan tugas pemerintahan.


PPPK Paruh Waktu Akhirnya Dapat THR

Menurut Al Haris, keputusan memberikan THR kepada PPPK paruh waktu diambil setelah mempertimbangkan kondisi para pegawai tersebut.

Ia menilai para pegawai paruh waktu selama ini bekerja bersama pegawai lain seperti PNS dan PPPK penuh waktu, tetapi belum pernah mendapatkan THR.

Baca Juga: Coffee Shop Baru di Bogor! De Auntea Coffee and Eatery Resmi Dibuka, Cocok Buat Hangout Sore

Karena itu, pemerintah provinsi berupaya mencari cara agar para pegawai tersebut tetap bisa mendapatkan bantuan menjelang hari raya.

Dikutip dari JambiUpdate.co, 7 Maret 2026, begini ucap Al Haris:

“Saya berpikir bagaimana kita bisa membantu pegawai paruh waktu ini."

"Mereka bekerja bersama PNS dan PPPK penuh waktu, tetapi selama ini belum pernah mendapatkan THR,” ujarnya.

Baca Juga: Malam Nuzulul Quran Rudy Susmanto Ingatkan Warga yang Hendak Mudik Laporan Dulu ke RT dan RW

Menurutnya, para pegawai paruh waktu juga memiliki peran penting dalam menjalankan berbagai tugas pemerintahan sehari-hari.

Sempat Minta OPD Cari Solusi

Sebelum memutuskan menganggarkan THR secara langsung, Al Haris sempat meminta setiap OPD mencari solusi terkait pemberian THR tersebut.

Namun langkah tersebut dinilai tidak efektif karena kemampuan anggaran tiap OPD berbeda-beda.

Selain itu, ia juga khawatir jika OPD dipaksa mencari anggaran sendiri justru dapat menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Baca Juga: Begini Cara Lapor ke Posko Kemnaker dan Disnaker, Jika THR 2026 Tidak Dibayarkan Perusahaan

“Kita khawatir nanti jangan sampai OPD mencari dana dari sumber yang tidak tepat,"

" Yang mana akhirnya malah menimbulkan masalah hukum. Karena itu saya meminta Sekda untuk membantu menganggarkan THR bagi PPPK paruh waktu,” katanya.


THR Tidak Bisa Setara Satu Bulan Gaji

Dalam perencanaannya, pemerintah sebenarnya ingin memberikan THR setara satu bulan gaji kepada PPPK paruh waktu.

Baca Juga: Jam Mengajar Berubah atau Dapat Tugas Tambahan? Guru Disarankan Segera Update Dapodik Agar SKTP Maret 2026 Tidak Terhambat

Namun karena keterbatasan anggaran daerah, akhirnya diputuskan THR diberikan sebesar Rp1 juta per orang.

Meski tidak setara satu bulan gaji, kebijakan ini tetap diharapkan dapat membantu para pegawai memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri.


THR PPPK Penuh Waktu Sudah Ada Anggaran

Al Haris juga menjelaskan bahwa untuk PPPK penuh waktu, anggaran THR sebenarnya sudah tersedia sebelumnya.

Baca Juga: Bimtek Penjamah Makanan MBG Digelar Serentak di 8 Daerah, Pemerintah Percepat Sertifikasi Higiene Dapur SPPG

Karena itu, perhatian pemerintah provinsi kini lebih difokuskan kepada PPPK paruh waktu yang sebelumnya belum memiliki alokasi THR.

“Untuk PPPK penuh waktu sudah ada anggarannya. Tinggal yang kita pikirkan adalah untuk pegawai paruh waktu ini."

"Alhamdulillah sudah kita anggarkan, sekarang tinggal menunggu proses pencairan,” jelasnya.

Ada 6.438 PPPK Paruh Waktu di Jambi

Berdasarkan data yang disampaikan, jumlah PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi mencapai 6.438 orang.

Seluruh pegawai tersebut direncanakan akan menerima THR sebesar Rp1 juta per orang.

Dengan kebijakan ini, pemda berharap para pegawai paruh waktu dapat merasakan manfaat bantuan tersebut untuk memenuhi kebutuhan menjelang Idulfitri.

Keputusan ini sekaligus menjadi bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kontribusi para pegawai paruh waktu yang selama ini ikut membantu jalannya pemerintahan.***