POJOKBOGOR.ID - Ada kabar cukup melegakan bagi guru honorer atau guru non-ASN yang belum lolos seleksi PPPK Paruh Waktu.
Pemerintah daerah kini mulai menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penugasan.
Nah agar mereka tetap memiliki dasar hukum untuk mengajar di sekolah.
Baca Juga: Hadir di IPB Career Days, Booth EIGER Adventure Land Diserbu Ribuan Orang
Langkah ini dilakukan supaya para guru yang gagal dalam seleksi PPPK Paruh Waktu tidak kehilangan status mengajar secara administratif.
SK Penugasan Jadi Solusi Sementara
Salah satu daerah yang sudah menerapkan kebijakan ini adalah Kabupaten Gorontalo.
Pemerintah kabupaten tersebut menerbitkan SK Penugasan untuk guru honorer yang belum lolos PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: Aturan Baru Ramadan, ASN Harus Penuhi 32,5 Jam Kerja dan Lapor di Aplikasi BONPRI
SK ini menjadi bukti resmi bahwa guru yang bersangkutan masih sah menjalankan tugas mengajar, meski belum berstatus ASN atau PPPK.
Perlu diketahui, sesuai aturan nasional, pemerintah daerah memang tidak lagi punya kewenangan mengangkat honorer menjadi ASN atau PPPK secara mandiri.
Namun, penerbitan SK penugasan tetap diperbolehkan sebagai bentuk penataan administratif.
Tujuan dan Manfaat SK Penugasan
Ada beberapa manfaat penting dari penerbitan SK Penugasan ini.
1. Memberikan kepastian status. Guru honorer tidak lagi berada dalam posisi menggantung karena tetap memiliki dokumen resmi sebagai tenaga pengajar.
2. Menjamin kelangsungan proses belajar mengajar. Sekolah tidak mengalami kekurangan guru secara tiba-tiba.
Nah terutama di daerah yang memang masih minim tenaga pendidik.
3. Menjadi dasar administratif bagi sekolah dan pemerintah daerah dalam pendataan tenaga pendidik.
Baca Juga: RESMI BERLAKU! PNS dan PPPK Diminta Berbusana Muslim Saat Ramadan, Ini Penjelasan Lengkapnya
Dengan adanya SK, guru tetap tercatat sah dalam sistem pendidikan daerah.
Konteks PPPK Paruh Waktu
Program PPPK Paruh Waktu sendiri yakni bagian dari upaya penataan tenaga honorer, termasuk di sektor pendidikan.
Namun, karena keterbatasan formasi dan aturan pusat, tidak semua guru honorer bisa langsung terakomodasi.
Akibatnya, sebagian guru yang sudah lama mengajar harus menunggu peluang berikutnya.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Belum Terima Gaji, Pemda Ungkap Kendala Skema dan Anggaran
Di sinilah SK Penugasan menjadi solusi administratif agar mereka tetap bisa bekerja sambil menunggu kebijakan lanjutan.
Catatan Penting untuk Guru Honorer
Meski menjadi kabar baik, guru honorer tetap perlu memperhatikan beberapa hal.
Masa berlaku SK, hak dan kewajiban, serta dampaknya terhadap tunjangan atau insentif masih perlu dikonfirmasi ke dinas pendidikan setempat.
Artinya, setiap daerah bisa saja memiliki mekanisme yang berbeda.
Guru disarankan aktif mencari informasi resmi agar tidak salah paham soal status dan haknya.
Penerbitan SK Penugasan menjadi angin segar bagi guru honorer yang gagal lolos PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: PNS Siap-siap! Kenaikan Gaji dan Jabatan 2026 Bergantung pada Penilaian Baru, Ini Aturannya
Meski belum berstatus ASN atau PPPK, mereka tetap punya dasar hukum untuk mengajar dan tetap tercatat secara resmi.
Kebijakan ini diharapkan bisa menjaga stabilitas pembelajaran di sekolah sekaligus memberi kepastian bagi para guru honorer sambil menunggu kebijakan berikutnya.***




