POJOKBOGOR.ID - Kabar baik datang bagi PPPK Paruh Waktu guru dan tenaga kependidikan di Kabupaten Bandung.

Di tengah kondisi anggaran daerah yang terbatas, Pemerintah Kabupaten Bandung memastikan hak gaji tetap dibayarkan penuh, termasuk gaji ke-13 dan gaji ke-14.

Kepastian tersebut menjadi angin segar bagi ribuan guru dan tenaga kependidikan (tendik) yang selama ini menanti kejelasan soal hak finansial mereka.

Baca Juga: Heboh! Isu Guru Honorer Kembali Mencuat, Pemerintah Tegaskan Komitmen Kesejahteraan

Pemerintah daerah menegaskan bahwa kesejahteraan PPPK Paruh Waktu tetap menjadi prioritas, meskipun tekanan fiskal sedang dirasakan.

 

Komitmen Pemkab Bandung di Tengah Keterbatasan

Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menegaskan bahwa pemenuhan gaji PPPK Paruh Waktu merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah terhadap dunia pendidikan.

"Peran guru dan tenaga kependidikan sangat vital dalam menjaga kualitas layanan pendidikan di daerah."Ujarnya

Baca Juga: Bukan Potong Gaji, Pemprov Sulsel Atur Ulang TPP ASN Demi Jaga APBD, Ini Penjelasannya

Keputusan untuk tetap membayarkan gaji, termasuk tambahan gaji ke-13 dan ke-14, dinilai sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka.

Pemerintah daerah menilai motivasi dan kesejahteraan pendidik harus tetap dijaga agar proses belajar mengajar berjalan optimal.

Langkah ini sekaligus menunjukkan bahwa sektor pendidikan tetap menjadi prioritas, meskipun ruang fiskal daerah tidak selonggar sebelumnya.

 

BOSP Tak Lagi Bisa Digunakan untuk Gaji

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bandung sempat mengusulkan penggunaan dana BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) untuk membantu penggajian PPPK Paruh Waktu.

Namun, hasil rapat nasional pada Februari 2026 menegaskan bahwa dana BOSP tidak diperbolehkan digunakan untuk pembayaran gaji.

Ketentuan tersebut mengacu pada aturan terbaru yang tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026.

Dengan aturan baru ini, pembiayaan gaji PPPK Paruh Waktu sepenuhnya menjadi tanggung jawab Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Lengkap! Ini 8 Doa Bulan Ramadhan Paling Dahsyat agar Ibadah Puasa Makin Sempurna

Artinya, pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian anggaran agar kewajiban pembayaran gaji tetap terpenuhi tanpa melanggar regulasi.

 

Gaji 14 Bulan Tetap Dibayarkan

Meski tidak lagi dapat memanfaatkan dana BOSP, Pemkab Bandung memastikan pembayaran gaji dilakukan penuh selama 14 bulan, yang terdiri dari gaji pokok, gaji ke-13, dan gaji ke-14.

Beberapa media juga mengonfirmasi bahwa pembayaran dilakukan tanpa pengurangan, meskipun kondisi anggaran sedang tertekan.

Baca Juga: Miris! Ribuan PPPK Paruh Waktu Lombok Barat Belum Terima Gaji Selama Dua Bulan, Kok Bisa? Simak Penjelasannya

Jumlah PPPK Paruh Waktu yang terlibat mencapai ribuan guru dan tenaga kependidikan yang tersebar di berbagai satuan pendidikan di Kabupaten Bandung.

Kebijakan ini dipandang sebagai langkah strategis untuk menjaga stabilitas tenaga pendidik di daerah.

Sekaligus mencegah turunnya semangat kerja akibat ketidakpastian finansial.

 

Prioritas Pendidikan dalam APBD

Dengan tidak diperbolehkannya penggunaan dana BOSP untuk gaji, Pemkab Bandung menempatkan pembayaran gaji PPPK sebagai prioritas dalam APBD.

Kebijakan ini mencerminkan tanggung jawab pemerintah daerah dalam memenuhi hak aparatur yang telah bekerja mendukung sistem pendidikan.

Keputusan tersebut juga menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah berupaya menjaga keseimbangan antara kepatuhan regulasi dan pemenuhan hak pegawai.

Dalam situasi fiskal yang terbatas, pengalokasian anggaran tentu membutuhkan perencanaan matang dan efisiensi di berbagai sektor.

Namun, pemerintah menilai bahwa investasi pada sektor pendidikan.

Baca Juga: Gaji Tertunda, 56 Guru PPPK Paruh Waktu Blora Masih Menunggu Pencairan, Ini Penyebabnya

Termasuk kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan, merupakan langkah jangka panjang untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

 

Dampak Positif bagi Motivasi PPPK

Pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 diharapkan dapat meningkatkan motivasi kerja PPPK Paruh Waktu.

Tambahan penghasilan tersebut biasanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan keluarga, persiapan tahun ajaran baru, maupun kebutuhan lainnya.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Tak Perlu Cemas, Bupati Bandung Pastikan Gaji Tetap Aman, Ini Penjelasannya

Dengan adanya kepastian ini, PPPK Paruh Waktu dapat bekerja lebih tenang dan fokus pada tugas utama mereka, yakni mendidik dan membina peserta didik.

PPPK Paruh Waktu guru dan tenaga kependidikan di Kabupaten Bandung dipastikan tetap menerima gaji penuh selama 14 bulan.

Termasuk gaji ke-13 dan ke-14, meskipun anggaran daerah terbatas.

Setelah aturan baru melarang penggunaan dana BOSP untuk gaji, Pemkab Bandung mengalokasikan pembayaran melalui APBD.

Komitmen ini menunjukkan bahwa kesejahteraan pendidik tetap menjadi prioritas di tengah tekanan fiskal.***