POJOKBOGOR.ID - Kabar baik datang bagi PPPK paruh waktu di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Pemerintah daerah memastikan bahwa gaji PPPK paruh waktu untuk periode awal tahun 2026 kini sudah bisa dibayarkan.
Kepastian tersebut tentu menjadi angin segar bagi para pegawai yang sebelumnya menunggu proses administrasi pencairan gaji mereka.
Baca Juga: Satgas RAFI 2026, Pertamina Jaga Pasokan Energi di Wilayah Cirebon
Selain pembayaran gaji PPPK paruh waktu, pemerintah daerah juga mulai memproses pencairan THR bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin.
Gaji PPPK Paruh Waktu Januari–Maret Segera Cair
Pemerintah Kabupaten Merangin memastikan bahwa gaji PPPK paruh waktu untuk periode Januari hingga Maret 2026 telah diproses dan siap untuk dibayarkan.
Dengan selesainya proses administrasi tersebut, para PPPK paruh waktu dipastikan segera menerima hak gaji mereka dalam waktu dekat.
Baca Juga: Balik Gratis Ngawi–Surabaya Dibuka 12 Maret 2026! Berangkat 24 Maret Pagi dari Kantor Dishub
Pembayaran gaji ini menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak para pegawai yang telah menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Untuk pembayaran gaji PPPK paruh waktu tersebut, pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran yang cukup besar.
Total dana yang dialokasikan mencapai sekitar Rp7,3 miliar.
Anggaran tersebut digunakan untuk membayar gaji PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin selama tiga bulan pertama tahun 2026.
THR ASN Mulai Diproses
Selain kabar mengenai gaji PPPK paruh waktu, pemerintah daerah juga tengah mempersiapkan proses pencairan THR bagi ASN.
Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur pembayaran THR tersebut disebutkan sudah ditandatangani oleh pemerintah daerah.
Hal ini menjadi langkah penting agar proses pencairan tunjangan hari raya bagi aparatur sipil negara dapat segera dilaksanakan.
Dengan adanya regulasi tersebut, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) kini dapat memulai proses pengajuan dokumen pencairan THR.
Baca Juga: 5 Tempat Olahraga Gratis di Bogor yang Ramai Saat Ramadan, Cocok untuk Jogging Sore
OPD Diminta Segera Ajukan SPM ke BPKAD
Untuk mempercepat proses pencairan THR, seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin diminta segera mengajukan dokumen ke BPKAD.
Mulai 12 Maret 2026, OPD sudah dapat menyerahkan Surat Perintah Membayar (SPM) beserta dokumen kelengkapan lainnya ke bagian perbendaharaan BPKAD.
Kepala BPKAD Merangin Masyhuri melalui Kabid Perbendaharaan Eka Susanti menjelaskan proses tersebut kepada media.
Dikutip dari JemberCenter.id, 11 Maret 2026, begini kata Eka Susanti:
“Gaji PPPK Paruh Waktu sedang dalam proses pembayaran."
"Sedangkan untuk THR mulai hari Kamis bulan Maret, OPD sudah bisa antar SPM beserta kelengkapan dokumen ke bagian Berbendaharaan BPKAD,” jelasnya.
Baca Juga: THR dan Gaji ke-13 ASN Resmi Diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 2026, Ini Rinciannya
Dengan dimulainya proses pengajuan SPM tersebut, diharapkan pencairan THR bagi ASN dapat berjalan lebih cepat.
Anggaran THR ASN Capai Rp35,5 Miliar
Untuk pembayaran THR ASN di Kabupaten Merangin, pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran yang cukup besar.
Total dana yang dialokasikan untuk THR ASN diperkirakan mencapai sekitar Rp35,5 miliar.
Anggaran tersebut akan digunakan untuk memenuhi hak para aparatur sipil negara menjelang Hari Raya.
Pencairan THR akan dilakukan setelah proses administrasi yang diajukan oleh masing-masing OPD selesai diverifikasi oleh BPKAD.
TPP ASN Masih Menunggu Regulasi
Sementara itu, untuk pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN, prosesnya masih harus menunggu regulasi lebih lanjut.
Baca Juga: Momen Dedie Rachim Belikan Baju Lebaran Anak Yatim di Ada Swalayan Jadi Sorotan
TPP belum dapat dibayarkan karena masih menunggu penerbitan Surat Keputusan (SK) serta Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi dasar hukumnya.
Setelah regulasi tersebut diterbitkan, barulah proses pembayaran TPP dapat dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Meski demikian, kepastian mengenai pembayaran gaji PPPK paruh waktu serta proses pencairan THR ASN menjadi kabar positif bagi aparatur di Kabupaten Merangin.
Dengan adanya kepastian tersebut, para pegawai di lingkungan pemerintah daerah diharapkan dapat menjalankan tugas dengan lebih tenang sekaligus menyambut Hari Raya dengan penuh semangat.***




