POJOKBOGOR.ID – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran.
Larangan tersebut disampaikan sebagai bentuk upaya menjaga integritas aparatur negara serta memastikan fasilitas negara digunakan sesuai peruntukannya.
Menag menegaskan bahwa kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang hanya boleh digunakan untuk kepentingan tugas kedinasan, bukan untuk keperluan pribadi seperti perjalanan mudik.
ASN Harus Jaga Integritas
Nasaruddin Umar mengingatkan bahwa setiap ASN memiliki tanggung jawab untuk menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya.
Baca Juga: Kabar Baik! Gubernur Sumut Bobby Nasution Beri THR untuk Guru PPPK Paruh Waktu
Menurutnya, penggunaan fasilitas negara harus dilakukan secara bijak dan sesuai aturan yang berlaku.
Dikutip pojokbogor.id dari kemenag.go.id pada 12/3/2026.
“ASN wajib menjaga integritas, profesionalitas, serta menggunakan fasilitas negara secara bertanggung jawab. ASN dilarang menyalahgunakan wewenang dan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya di Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Ia juga menambahkan bahwa sebagian ASN Kementerian Agama tetap bertugas saat momen Lebaran, seperti mengawal program Rumah Ibadah Ramah Pemudik.
Baca Juga: PP Nomor 9 Tahun 2026, Ini Poin Penting THR dan Gaji ke-13 yang Wajib Diketahui ASN
Dalam kondisi tersebut, penggunaan fasilitas negara diperbolehkan karena berkaitan dengan tugas resmi.
Sesuai Aturan Disiplin PNS
Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik juga sejalan dengan aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pegawai negeri sipil dilarang menyalahgunakan wewenang serta fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi.
Karena itu, Menag meminta seluruh ASN Kementerian Agama untuk mematuhi aturan tersebut dan menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.
Menurutnya, ASN tidak hanya bertugas menjalankan pelayanan publik, tetapi juga harus memberikan teladan dalam hal etika dan akuntabilitas penggunaan fasilitas negara.
Ajak Tokoh Agama Perkuat Pesan Damai
Selain membahas disiplin ASN, Menag juga mengajak para tokoh agama untuk memperkuat pesan persaudaraan dan kerukunan di tengah masyarakat.
Baca Juga: PPPK di Berau Kurang dari Setahun Tetap Dapat THR dan Gaji ke-13, Ini Skema Pembayarannya
Hal ini penting mengingat beberapa hari besar keagamaan pada tahun 2026 berlangsung berdekatan, seperti Hari Raya Nyepi, Idulfitri, dan Paskah.
Menurut Nasaruddin Umar, setiap perayaan keagamaan membawa pesan universal yang dapat memperkuat kehidupan sosial masyarakat.
Nyepi mengajarkan refleksi diri, Idulfitri menekankan pentingnya saling memaafkan, sedangkan Paskah membawa pesan harapan dan kasih.
Dengan menyampaikan nilai-nilai tersebut secara luas, masyarakat diharapkan dapat semakin menjaga kerukunan dan persatuan bangsa.
Baca Juga: THR Lebaran di Bengkulu Dipastikan Cair, ASN hingga PPPK Paruh Waktu Menerima
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan ASN Kementerian Agama dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran.
Kebijakan ini bertujuan menjaga integritas serta memastikan fasilitas negara digunakan sesuai peruntukannya.
Selain itu, Menag juga mengajak tokoh agama untuk memperkuat pesan persaudaraan dan kerukunan menjelang berbagai perayaan keagamaan.***




