POJOKBOGOR.ID - Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, kabar pencairan THR bagi ASN kembali menjadi angin segar.

PNS dan PPPK dipastikan menerima tambahan penghasilan sesuai regulasi yang berlaku.

Namun di balik kabar bahagia itu, muncul pertanyaan besar: bagaimana nasib guru honorer?

Baca Juga: Guru Pindah Sekolah, Mutasi, atau Dapat Tugas Tambahan? Ini Dampaknya ke SKTP Januari-Februari 2026 dan Cara Aman Agar TPG Tidak Nyangkut


THR ASN Sudah Pasti, Dasarnya Jelas

THR bagi ASN memiliki dasar hukum yang jelas dan bersumber dari anggaran negara.

Karena itu, setiap tahun pemerintah memastikan pencairannya bagi PNS dan PPPK.

Tambahan penghasilan ini bukan sekadar bonus, melainkan hak yang melekat pada status kepegawaian ASN.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Bukan ASN? Bupati Bandung Akan Pastikan ke MenPAN-RB

Di sisi lain, guru honorer yang bekerja di sekolah negeri maupun swasta tidak termasuk dalam sistem kepegawaian ASN.

Status administratif inilah yang membuat mereka tidak menerima THR dari negara.


Guru Honorer Kerja Sama, Hak Berbeda

Padahal, dari sisi tanggung jawab dan beban kerja, guru honorer menjalankan tugas yang sama dengan guru ASN.

Mereka menyusun perangkat pembelajaran, mengajar di kelas, menilai tugas siswa, hingga membimbing kegiatan ekstrakurikuler.

Baca Juga: Pertamina Regional JBB Hentikan Sementara Penyaluran Pertalite di SPBU Bekasi, 25 Kendaraan Terdampak

Tidak ada perbedaan dalam dedikasi dan pengabdian.

Dalam sorotan yang muncul, disebutkan bahwa ada wajah lain yang tetap bekerja dengan dedikasi serupa.

Namun sayangnya mereka tidak merasakan kebahagiaan yang sama saat THR ASN cair.

Mereka adalah guru honorer.

Baca Juga: Sebelum Lebaran, Pemkot Bogor Lakukan Perbaikan Jalan Rusak di Empat Titik Jalan Nasional


Ketimpangan yang Terasa Nyata

Perbedaan perlakuan ini memunculkan diskusi tentang keadilan sosial di sektor pendidikan.

Jika pendidikan menjadi prioritas nasional, maka seluruh tenaga pendidik seharusnya mendapatkan perhatian yang proporsional.

THR bukan hanya soal uang. Bagi sebagian guru, THR menjadi simbol penghargaan atas kerja keras selama satu tahun penuh.

Baca Juga: Waspada! Lowongan Kerja Pertamina Viral Ternyata Hoaks, Ujung-Ujungnya Minta Transfer Uang

Ketika ASN menerima THR secara penuh, guru honorer tetap bertahan dengan penghasilan bulanan yang sering kali jauh di bawah standar upah layak.

Situasi ini bukan semata persoalan anggaran, tetapi terkait sistem dan regulasi kepegawaian yang membedakan status ASN dan non-ASN.


Solusi, Pengangkatan atau Insentif Lokal?

Salah satu solusi yang sering disebut adalah percepatan pengangkatan guru honorer menjadi ASN atau PPPK.

Baca Juga: Filosofi Warkop Ramah Keluarga di Bogor, Kids Friendly dan Ada Live Music

Proses ini memang berjalan di berbagai daerah, namun tidak semua honorer dapat langsung terakomodasi.

Keterbatasan formasi, batas usia, dan syarat administrasi menjadi tantangan tersendiri.

Karena itu, muncul gagasan agar pemerintah daerah atau pihak sekolah memberikan insentif khusus menjelang hari raya bagi guru honorer.

Neskipun bukan dalam bentuk THR formal seperti ASN.

Langkah ini dinilai dapat menjadi bentuk empati kelembagaan terhadap kontribusi mereka.


Refleksi Jelang Lebaran

Momentum Lebaran sering menjadi refleksi tentang keadilan dan kesejahteraan.

Baca Juga: Tak Sekadar Warkop, Tempat Nongkrong di Bogor Ini Cocok Buat WFC dan Live Music

Ketika ASN menikmati kepastian THR, guru honorer kembali menghadapi realitas status yang belum berubah.

Pertanyaan sederhana pun muncul, jika tugas dan tanggung jawab sama, mengapa penghargaan berbeda?

Isu ini bukan sekadar polemik musiman, melainkan cerminan tantangan besar dalam sistem ketenagakerjaan pendidikan di Indonesia.

Baca Juga: PNS Ikut Komcad Bisa Naik Jabatan? Ini Fakta Sebenarnya, Dapat 300 JP, Uang Saku dan Tetap Digaji!

Harapannya, ke depan kebijakan yang lebih inklusif dapat hadir.

Sehingga tidak ada lagi perbedaan tajam dalam penghargaan terhadap tenaga pendidik.***