POJOKBOGOR.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT).
Lalu, Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi paling lambat 28 Februari 2026.
Imbauan ini merujuk pada surat edaran Kementerian PAN-RB Nomor B/7/M.SM.00.00/2026.
Yang meminta ASN, TNI, dan Polri melapor lebih awal, sebelum batas umum pelaporan 31 Maret 2026.
Baca Juga: APBD Tertekan, 9.000 PPPK di NTT Terancam Dirumahkan, Ini Penjelasan Resmi Gubernur
Tahun ini, pelaporan SPT wajib dilakukan melalui sistem Coretax DJP, bukan lagi lewat DJP Online seperti sebelumnya. Sebagaimana yang diungakap oleh media yakni Detik.com pada 27/02/2026.
ASN Diminta Lapor Lebih Awal
DJP menekankan agar ASN tidak menunggu hingga akhir masa pelaporan.
Pasalnya, 2026 menjadi tahun pertama penggunaan Coretax secara luas untuk pelaporan SPT Tahunan.
Jika menunda sampai mendekati tenggat, dikhawatirkan terjadi lonjakan trafik yang bisa menghambat proses pelaporan.
Baca Juga: Usai Raih Penghargaan Nasional, Bupati Bone Pastikan Gaji PPPK Paruh Waktu Cair
Untuk wajib pajak pribadi non-ASN, batas waktu pelaporan tetap 31 Maret 2026.
Namun khusus ASN, tenggatnya lebih awal, yakni 28 Februari 2026.
Cara Aktivasi Akun Coretax
Sebelum melapor, wajib pajak harus memastikan akun DJP sudah aktif.
Bagi yang sebelumnya sudah menggunakan DJP Online, biasanya akun sudah aktif dan bisa langsung masuk ke Coretax.
Namun bagi yang belum pernah aktivasi akun DJP Online, wajib melakukan aktivasi terlebih dahulu agar bisa mengakses sistem Coretax.
Langkah-Langkah Lapor SPT di Coretax
Berikut tahapan umum pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax:
Baca Juga: THR ASN 2026 di Kota Malang Capai Rp42,6 Miliar, Penerima PPPK Lebih Banyak dari PNS
1. Masuk ke Coretax DJP.
2. Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT), lalu klik Buat Konsep SPT.
3. Pilih PPh Orang Pribadi dan klik Lanjut.
4. Pilih SPT Tahunan dan isi periode pajak (misalnya Januari–Desember 2025).
Baca Juga: Ramai Isu PPPK Paruh Waktu Akan Dihapus, Ini Klarifikasi Resmi MenPAN-RB
5. Pilih jenis SPT: “Normal” untuk pelaporan pertama atau “Pembetulan” jika revisi.
6. Klik Buat Konsep SPT, lalu klik ikon pensil untuk mengisi formulir.
7. Klik Posting untuk menarik data otomatis dari sistem.
8. Periksa kembali data dan lengkapi jika ada yang kurang.
9. Klik Bayar dan Lapor.
10. Isi tanda tangan digital dengan ID dan kata sandi.
11. Klik Simpan dan Konfirmasi Tanda Tangan.
Jika statusnya Kurang Bayar, SPT akan masuk ke daftar menunggu pembayaran.
Baca Juga: Cek Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Kota Bogor untuk Hari Ini, Jumat 27 Februari 2026
Setelah selesai, status berubah menjadi SPT Dilaporkan.
Bagian dari Modernisasi Pajak
Penggunaan Coretax merupakan bagian dari modernisasi administrasi perpajakan di Indonesia.
Sistem ini dirancang agar lebih terintegrasi dan memudahkan pengawasan serta pelayanan pajak.
Baca Juga: 35 Daerah Terima Sertifikat Menuju Kota Bersih dari Kementerian Lingkungan Hidup
Untuk tahun pajak 2025 yang dilaporkan di 2026, Coretax menjadi sistem utama yang wajib digunakan.
ASN, TNI, dan Polri wajib melaporkan SPT Tahunan paling lambat 28 Februari 2026 melalui sistem Coretax DJP.
Jangan menunggu hingga mendekati tenggat agar terhindar dari kendala teknis.
Pelaporan lebih awal bukan hanya soal kepatuhan, tapi juga membantu kelancaran sistem di masa transisi penggunaan Coretax secara nasional.***




