POJOKBOGOR.ID - Kabar penting buat para guru penerima Bantuan Insentif dan Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) di lingkungan Kemendikdasmen resmi memperpanjang batas akhir aktivasi rekening hingga 30 Juni 2026.
Perpanjangan ini tertuang dalam Surat Edaran Puslapdik tertanggal 29 Januari 2026.
Baca Juga: Menkeu Pastikan THR ASN Cair Awal Puasa 2026, Rapel Pensiunan Dibayar Bertahap
Yang ditujukan kepada lima bank penyalur bantuan, yakni Bank BNI, BRI, Mandiri, BTN, dan Bank Aceh Syariah.
Ribuan Guru Belum Aktivasi
Keputusan ini diambil karena masih banyak guru yang belum mengaktifkan rekening sehingga belum bisa mencairkan dana bantuan.
Berdasarkan laporan bank penyalur hingga akhir Januari 2026, dari 341.375 guru penerima Bantuan Insentif, masih ada 25.757 guru yang belum aktivasi rekening.
Baca Juga: Formasi Guru PPPK Bakal Diganti PNS? Ini Penjelasan Terbaru dari BKN
Sementara itu, dari 253.387 penerima BSU, terdapat 45.050 guru yang belum menyelesaikan proses aktivasi.
Jika tidak segera diaktivasi, dana bantuan berpotensi tidak bisa dicairkan.
Rincian Bantuan yang Diberikan
Untuk Bantuan Insentif Guru Non-ASN, bantuan diberikan kepada guru non-ASN yang mengajar di satuan pendidikan formal seperti TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Besaran bantuan ini adalah Rp2.100.000 sekali bayar.
Adapun syaratnya antara lain memiliki kualifikasi akademik minimal D4 atau S1, memiliki NUPTK, terdata aktif di Dapodik, memenuhi beban kerja.
Serta tidak menerima bantuan sosial lain dari Kemensos maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Bantuan Subsidi Upah (BSU) ditujukan bagi pendidik PAUD nonformal seperti Kelompok Bermain, TPA, dan Satuan PAUD Sejenis.
Baca Juga: Kapan THR ASN dan PPPK 2026 Cair? Ini Perkiraan Jadwal dan Komponennya
Besaran BSU adalah Rp600.000 sekali bayar.
Segera Datang ke Bank Penyalur
Guru yang sudah ditetapkan sebagai penerima namun belum aktivasi rekening diminta segera datang ke bank penyalur sebelum 30 Juni 2026.
Biasanya, aktivasi dilakukan dengan membawa surat pemberitahuan sebagai penerima bantuan, KTP, dan dokumen identitas lain sesuai ketentuan bank.
Baca Juga: WAJIB TAHU! PPPK Masuk Penerima THR ASN 2026, Ini Hitungan Gaji dan Jadwalnya
Kebijakan ini hanya perpanjangan waktu administratif dan tidak mengubah besaran maupun syarat penerima bantuan.
Puslapdik memberi kesempatan tambahan hingga 30 Juni 2026 bagi guru penerima Bantuan Insentif dan BSU yang belum aktivasi rekening.
Guru yang merasa sudah terdaftar sebagai penerima diminta segera menyelesaikan proses administrasi agar hak bantuan tidak hangus.***




