POJOKBOGOR.ID - Pemerintah resmi menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi.
Penyesuaian ini mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Pegawai ASN.
Kebijakan ini bertujuan memberikan ruang bagi ASN yang menjalankan ibadah puasa, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Baca Juga: RESMI BERLAKU! PNS dan PPPK Diminta Berbusana Muslim Saat Ramadan, Ini Penjelasan Lengkapnya
Pemerintah menegaskan bahwa produktivitas dan efektivitas kerja tetap menjadi prioritas utama selama Ramadan.
Jadwal Jam Kerja ASN Senin–Kamis
Berdasarkan pengaturan terbaru, jam kerja ASN selama Ramadan mengalami pengurangan dibandingkan hari kerja normal.
Untuk hari Senin hingga Kamis, ASN mulai bekerja pukul 08.00 WIB dan mengakhiri tugas pada pukul 15.00 WIB.
Durasi kerja ini lebih singkat dari jadwal reguler di luar Ramadan.
Penyesuaian tersebut dilakukan agar ASN dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih optimal, sekaligus tetap menjalankan kewajiban pelayanan publik.
Waktu istirahat pada hari Senin hingga Kamis ditetapkan sekitar 30 menit.
Pengaturan Khusus Hari Jumat
Untuk hari Jumat, terdapat pengaturan berbeda. ASN tetap mulai bekerja pukul 08.00 WIB, namun jam kerja berakhir pada pukul 16.30 WIB.
Skema ini merujuk pada pengaturan yang berlaku di sejumlah daerah, termasuk DKI Jakarta, yang menerapkan pola kerja lebih panjang pada hari Jumat.
Penyesuaian ini juga mempertimbangkan pelaksanaan Salat Jumat.
Oleh karena itu, waktu istirahat pada hari Jumat diperpanjang menjadi 60 menit guna mengakomodasi kebutuhan ibadah tersebut.
Total Jam Kerja Selama Ramadan
Mengacu pada Perpres Nomor 21 Tahun 2023, total jam kerja ASN selama Ramadan adalah 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat.
Baca Juga: Bukan Cuma Golongan, Ini Faktor yang Membuat Gaji PNS 2026 Bisa Berbeda, Simak Rinciannya
Jumlah ini lebih singkat sekitar lima jam dibandingkan jam kerja normal di luar Ramadan yang biasanya mencapai 37 jam 30 menit per minggu.
Pengurangan jam kerja ini bersifat nasional dan menjadi pedoman umum bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Dengan tetap memungkinkan penyesuaian teknis sesuai kebutuhan masing-masing instansi.
Tujuan Penyesuaian Jam Kerja
Penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadan memiliki sejumlah tujuan strategis.
Pertama, memberikan kesempatan bagi ASN untuk menjalankan ibadah puasa secara optimal tanpa tekanan beban kerja berlebih.
Kedua, menjaga produktivitas tetap stabil meskipun durasi kerja lebih singkat.
Pemerintah menekankan bahwa pelayanan publik tidak boleh terganggu akibat perubahan jadwal.
Ketiga, memastikan bahwa kebijakan nasional terkait jam kerja instansi pemerintah tetap berjalan konsisten di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini juga sejalan dengan laporan sejumlah media nasional.
Yang mengulas penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadan 2026 berdasarkan regulasi yang berlaku dan keterangan pejabat pemerintah daerah.
Pelayanan Publik Tetap Prioritas
Meski terjadi pengurangan jam kerja, instansi pemerintah diharapkan tetap mengatur sistem kerja secara efektif.
Baca Juga: Panduan Penting SPT 2026! Perbedaan BPA1 dan BPA2 untuk PNS dan PPPK, Simak selengkapnya
Beberapa instansi biasanya menerapkan sistem pelayanan bergilir atau optimalisasi teknologi digital untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan layanan maksimal.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan berarti menurunkan standar pelayanan.
Melainkan menyesuaikan ritme kerja dengan kondisi ibadah Ramadan.
Dengan demikian, ASN diharapkan tetap profesional, disiplin, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.
Baca Juga: Solusi Kurangi Beban APBN atau Risiko Baru bagi PNS? Skema Pensiun Fully Funded ASN
Jam kerja ASN selama Ramadan 1447 H/2026 telah disesuaikan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.
Untuk Senin–Kamis, jam kerja berlangsung pukul 08.00–15.00 WIB.
Sedangkan Jumat pukul 08.00–16.30 WIB dengan waktu istirahat lebih panjang.
Total jam kerja mingguan menjadi 32 jam 30 menit, lebih singkat dibandingkan hari kerja normal.
Kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara ibadah puasa dan pelayanan publik agar tetap berjalan efektif dan produktif.




