POJOKBOGOR.ID - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) wajib memahami perbedaan formulir BPA1.

Lalu, BPA2 saat melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi 2026.

Kesalahan memilih bukti potong dapat berdampak pada ketidaksesuaian data dalam pelaporan pajak.

Perubahan ini muncul setelah Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan format baru bukti potong melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025.

Baca Juga: Gaji PPPK 2026 Ditambahan THR 100 Persen Tukin! Totalnya Bisa Setara Sebulan Penghasilan Penuh, Cek besarannya

Dalam aturan tersebut, istilah formulir lama seperti 1721-A1 dan 1721-A2 resmi diganti menjadi BPA1 dan BPA2.

Lantas, apa sebenarnya perbedaan BPA1 dan BPA2, serta siapa yang harus menggunakannya?

 

Apa Itu BPA1 dan BPA2?

BPA1 dan BPA2 adalah bukti pemotongan PPh Pasal 21/26 yang menjadi dasar pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi.

Dokumen ini mencatat akumulasi penghasilan bruto, pengurang pajak, serta jumlah PPh yang telah dipotong selama satu tahun pajak.

Baca Juga: Solusi Kurangi Beban APBN atau Risiko Baru bagi PNS? Skema Pensiun Fully Funded ASN

Perubahan nomenklatur ini merupakan bagian dari reformasi administrasi perpajakan yang juga terintegrasi dengan sistem Coretax DJP.

Secara fungsi, keduanya sama-sama digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan.

Namun, peruntukannya berbeda tergantung status kepegawaian wajib pajak.

Perbedaan Utama BPA1 dan BPA2

Perbedaan utama terletak pada subjek yang menggunakan formulir tersebut.

BPA1

Digunakan oleh pegawai tetap atau pensiunan yang menerima penghasilan secara teratur.

Dalam konteks ini, PPPK termasuk kategori pegawai tetap menurut ketentuan perpajakan yang diatur dalam PMK 202/2020.

Artinya, PPPK harus menggunakan BPA1 saat melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Baca Juga: Skema Fully Funded 2026, Benarkah Pensiunan ASN Bisa Terima Hingga Rp1 Miliar? Ini Penjelasannya

BPA2

Khusus diperuntukkan bagi PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta pensiunan dari kelompok tersebut.

Dengan demikian, PNS tidak menggunakan BPA1, melainkan BPA2 sesuai dengan klasifikasi yang diatur dalam regulasi terbaru.

 

Siapa Wajib Menggunakan BPA1 dan BPA2?

Agar tidak keliru saat mengisi SPT Tahunan 2026, berikut pembagiannya:

PNS → menggunakan BPA2

Baca Juga: Kabar Baik! Jam Kerja ASN Berkurang 5 Jam per Minggu Selama Ramadan

PPPK → menggunakan BPA1

TNI/Polri → menggunakan BPA2

Pejabat negara → menggunakan BPA2

Pensiunan pegawai tetap non-PNS → menggunakan BPA1

Ketentuan ini penting dipahami karena kesalahan memilih bukti potong bisa menyebabkan data tidak sinkron dalam sistem administrasi perpajakan.

 

Dasar Regulasi Terbaru

Perbedaan penggunaan BPA1 dan BPA2 diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025.

Regulasi tersebut menetapkan format baru bukti potong, termasuk BPA1, BPA2, BP21, dan BP26.

Baca Juga: Resmi dari Menkeu! THR PNS, PPPK, TNI atau Polri Dibayar di Awal Puasa, Bukan Setelah Lebaran, Ini Penjelasannya

Sementara itu, definisi PPPK sebagai pegawai tetap dalam konteks perpajakan merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 202/2020.

Dengan dasar hukum ini, posisi PPPK dalam sistem perpajakan dipastikan berbeda dari PNS, meskipun keduanya sama-sama berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

Cara Mengakses Bukti Potong Lewat Coretax

Dalam implementasi sistem Coretax DJP, wajib pajak orang pribadi, termasuk PNS dan PPPK.

Dapat mengunduh bukti potong BPA1 atau BPA2 secara mandiri melalui akun masing-masing.

Baca Juga: RESMI! 3.531 ASN Kemenag Dialihkan ke Kemenhaj untuk Sukseskan Haji 2026, Proses Sesuai Aturan

Sistem ini memudahkan proses administrasi karena data pemotongan pajak telah terintegrasi secara digital.

Wajib pajak tinggal memastikan formulir yang digunakan sesuai dengan status kepegawaiannya.

Pentingnya Memahami Perbedaan Ini

Kesalahan memahami jenis bukti potong dapat berakibat pada pengisian SPT yang tidak sesuai.

Padahal, dokumen BPA1 maupun BPA2 menjadi dasar utama penghitungan kewajiban pajak tahunan.

Bagi PNS dan PPPK, memahami perbedaan ini juga menjadi bagian dari literasi perpajakan yang semakin penting di era digitalisasi administrasi pajak.

Baca Juga: Jadwal Perkiraan THR PNS Cair Maret 2026 dan Gaji ke-13 2026, Apakah Dibayarkan Bersamaan? Ini Penjelasannya

BPA1 dan BPA2 sama-sama merupakan bukti potong PPh Pasal 21/26 yang digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi. Namun, peruntukannya berbeda.

PPPK wajib menggunakan BPA1 karena dikategorikan sebagai pegawai tetap dalam aturan perpajakan.

Sementara PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan pensiunan mereka wajib menggunakan BPA2.

Baca Juga: RESMI! 3.531 ASN Kemenag Dialihkan ke Kemenhaj untuk Sukseskan Haji 2026, Proses Sesuai Aturan

Perbedaan ini telah diatur dalam PER-11/PJ/2025 dan PMK 202/2020.

Dengan memahami aturan tersebut, PNS dan PPPK dapat menghindari kesalahan administrasi saat melaporkan pajak tahun 2026.***