POJOKBOGOR.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur DKI Jakarta Nomor 1/SE/2026 yang mengatur jam kerja pegawai selama bulan puasa.
Tak hanya mengubah jam masuk dan pulang, Pemprov DKI juga memberi fleksibilitas waktu kerja hingga 60 menit.
Baca Juga: Lebaran 2026 Makin Stylish, Ini Tren Aksesori, Tas, dan Sepatu yang Bikin Outfit Naik Kelas
Lalu bagaimana rincian lengkapnya? Berikut penjelasan detail yang wajib diketahui ASN Jakarta.
Jam Kerja ASN DKI Selama Ramadan 2026
Selama Ramadan, jam kerja ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta ditetapkan sebagai berikut:
Senin - Kamis
- Masuk pukul 08.00 WIB
- Pulang pukul 15.00 WIB
- Waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB
Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat! Penerima PIP 2026 Diprioritaskan untuk Siswa Data Valid dan Terdaftar DTKS
Jumat
- Masuk pukul 08.00 WIB
- Pulang pukul 15.30 WIB
- Waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WIB
Penyesuaian ini dirancang agar ASN tetap produktif sekaligus memiliki waktu yang cukup untuk menjalankan ibadah puasa.
Dasar Aturan Penyesuaian Jam Kerja
Penyesuaian ini merupakan tindak lanjut dari:
Baca Juga: Pertamina Regional JBB Perkuat Konservasi Pesisir, Warga Pulau Untung Jawa Dapat Upskilling Khusus
- Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah
- Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel
Dengan regulasi tersebut, pemerintah daerah memiliki ruang untuk menyesuaikan jam kerja selama bulan suci tanpa mengurangi efektivitas pelayanan publik.
Baca Juga: Tak Hanya untuk Fakir Miskin, Kemenag Bakal Berikan Dana Zakat dan Wakaf untuk MBG!
Fleksibilitas 60 Menit untuk ASN
Salah satu poin menarik dalam kebijakan ini adalah adanya fleksibilitas waktu kerja.
ASN yang tidak bertugas langsung memberikan pelayanan publik diperbolehkan:
- Masuk kerja 60 menit lebih awal, atau
- Masuk kerja 60 menit lebih lambat
Jam pulang akan menyesuaikan secara proporsional agar total jam kerja tetap terpenuhi.
Namun fleksibilitas ini tidak berlaku bagi pegawai yang bekerja pada unit layanan langsung kepada masyarakat atau unit yang membutuhkan kehadiran fisik secara penuh.
Layanan Publik Tetap Normal
Pemprov DKI menegaskan bahwa pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama.
Unit layanan seperti rumah sakit, puskesmas, dinas perhubungan, serta layanan darurat akan tetap berjalan sesuai ketentuan operasional yang berlaku.
Pengaturan teknis untuk unit yang bekerja secara shift atau 24 jam mengikuti keputusan gubernur sebelumnya.
Bertujuan agar tidak mengganggu pelayanan masyarakat.
Tujuan Penyesuaian Jam Kerja Ramadan
Penyesuaian ini dilakukan untuk:
- Menjaga produktivitas ASN selama berpuasa
- Memberikan kenyamanan dalam menjalankan ibadah Ramadan
Baca Juga: Jalan Terus, BGN Bakal Bagikan MBG Saat Lebaran Hingga Libur Lebaran Idul Fitri 2026
- Menjamin pelayanan publik tetap optimal
- Mendorong fleksibilitas kerja yang adaptif
Dengan sistem ini, ASN diharapkan tetap fokus bekerja di pagi hingga siang hari tanpa mengalami penurunan kinerja.
Berlaku Selama Ramadan 1447 H
Aturan jam kerja ini berlaku sepanjang bulan Ramadan 2026 dan akan kembali normal setelah bulan puasa berakhir.
Pemerintah daerah juga akan melakukan evaluasi untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif.***




