POJOKBOGOR.ID – Teman-teman ada kabar soal nih kenaikan gaji pensiunan PNS di tahun 2026 kembali ramai beredar di media sosial.
Namun faktanya, informasi tersebut dipastikan tidak benar alias hoaks.
Hal ini ditegaskan oleh PT Taspen Persero dan juga hasil penelusuran dari Kementerian Komunikasi dan Digital/KOMDIGI melalui Tim Pengendalian Ruang Digital.
Taspen Tegaskan Belum Ada Kenaikan
Melalui akun resmi, Taspen menyebut hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan kebijakan baru terkait kenaikan gaji pensiunan.
Baca Juga: Produk dan Harga Samsung Official Store
Artinya, besaran gaji pensiun yang diterima saat ini masih mengacu pada aturan lama, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut, gaji pensiunan terakhir kali mengalami kenaikan sebesar 12 persen yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.
Isu Kenaikan Dipastikan Hoaks
KOMDIGI juga memastikan bahwa narasi yang beredar di media sosial tidak memiliki dasar yang jelas.
Setelah dilakukan penelusuran, tidak ditemukan aturan resmi yang menyebut adanya kenaikan gaji pensiunan di tahun 2026.
Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi.
Belum Ada Aturan Baru dari Pemerintah
Selain itu, pemerintah juga belum menerbitkan regulasi baru terkait penyesuaian maupun rapel gaji pensiunan.
Hal ini juga diperkuat pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang mengaku belum menerima detail terkait rencana kenaikan gaji ASN maupun pensiunan di tahun depan.
Menurutnya, kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum memiliki dasar hukum yang kuat.
Imbauan Waspada Penipuan
Taspen juga mengingatkan para pensiunan untuk lebih waspada terhadap potensi penipuan yang memanfaatkan isu kenaikan gaji.
Masyarakat diimbau tidak memberikan data pribadi seperti PIN, password, atau kode OTP kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.
Untuk informasi resmi, pensiunan bisa mengakses kanal resmi Taspen atau menghubungi call center 1500-919.
Kabar kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2026 dipastikan hoaks ya guys.
Hingga saat ini, belum ada kebijakan resmi dari pemerintah terkait kenaikan atau rapel gaji pensiun.
Pensiunan diminta tetap mengacu pada informasi resmi dan tidak mudah percaya isu yang beredar.***




