POJOKBOGOR.ID – Bapak/Ibu guru, Februari 2026 ini ada dua isu besar yang sama-sama menyita perhatian yaitu pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan kabar THR Guru 2026 yang disebut-sebut sudah dianggarkan Rp55 triliun.
Di tengah banyaknya informasi yang beredar, penting bagi kita untuk membaca gambaran lengkapnya supaya tidak salah paham.
Mana yang sudah pasti, mana yang masih menunggu regulasi, dan apa yang perlu disiapkan sekarang?
Yuk kita urai satu per satu.
SKTP Susulan Januari Sudah Diproses, Peluang Masih Ada
Kabar pertama datang dari proses SKTP susulan Januari 2026.
Bagi guru yang sebelumnya belum valid di Januari, kini sebagian sudah mulai berubah statusnya.
Artinya, sistem masih membuka ruang bagi guru yang terlambat validasi untuk tetap mendapatkan haknya.
Namun perlu diingat, valid saja belum cukup. SKTP tetap harus terbit agar pencairan bisa diproses.
Guru yang masuk kategori susulan biasanya mengalami:
1. Keterlambatan sinkronisasi Dapodik
2. Kesalahan input tugas tambahan (TTU/TTLE)
3. Jam ekuivalensi belum terbaca sistem
4. Perbedaan tanggal SK
Jika sekarang status sudah valid, peluang cair tetap ada, meskipun waktu pencairan bisa berbeda dari guru yang lebih dulu valid.
TPG Februari 2026 Masih Proses Validasi
Untuk TPG Februari 2026, proses penarikan data dimulai sekitar tanggal 15.
Setelah itu masuk tahap verifikasi dan validasi hingga sekitar tanggal 20.
Jika SKTP terbit pada 19–20 Februari, peluang cair akhir bulan masih terbuka.
Namun jika lewat dari tanggal tersebut, biasanya pencairan bergeser ke bulan berikutnya.
Baca Juga: Pemasangan Tilang Elektronik di Kawasan Puncak Bogor Ternyata Banyak Dikeluhkan
Yang paling penting saat ini adalah memastikan:
1. Beban 24 jam tatap muka terpenuhi dan linear
2. Tugas tambahan sesuai SK terbaru
Baca Juga: Pemasangan Tilang Elektronik di Kawasan Puncak Bogor Ternyata Banyak Dikeluhkan
3. Data NIP, pangkat, dan golongan benar
4. Tidak ada perubahan rombel yang mengganggu sistem
Karena sistem bekerja otomatis, dan detail kecil bisa memengaruhi status.
THR Guru 2026 Dianggarkan Rp55 Triliun
Isu kedua yang ramai adalah soal THR ASN dan guru tahun 2026.
Berdasarkan pemberitaan media nasional, pemerintah disebut telah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk THR ASN, TNI, dan Polri.
Baca Juga: Pemasangan Tilang Elektronik di Kawasan Puncak Bogor Ternyata Banyak Dikeluhkan
Menteri Keuangan menyampaikan harapan agar THR bisa dicairkan pada awal Ramadan.
Namun Bapak/Ibu perlu memahami satu hal penting yaitu hingga saat ini regulasi teknis seperti Peraturan Pemerintah (PP) dan Petunjuk Teknis dari Kementerian Keuangan belum diterbitkan.
Artinya, meskipun anggaran sudah disiapkan, kepastian tanggal pencairan masih menunggu aturan resmi.
Baca Juga: Pemasangan Tilang Elektronik di Kawasan Puncak Bogor Ternyata Banyak Dikeluhkan
Jika benar cair awal Ramadan, ini akan menjadi pencairan tercepat dibanding tahun-tahun sebelumnya yang biasanya sekitar 10 hari sebelum Lebaran.
Apa yang Perlu Dipahami Guru?
Dari dua isu ini, ada perbedaan mekanisme yang perlu dipahami.
1. TPG bergantung pada validasi data dan penerbitan SKTP.
Baca Juga: Jam Kerja ASN Kota Bogor Selama Ramadhan 2026 Berubah, Ini Jadwalnya
2. THR bergantung pada regulasi tahunan dan realisasi anggaran pusat ke daerah.
Untuk ASN daerah, pencairan THR juga bergantung pada kecepatan pemerintah daerah dalam merealisasikan anggaran.
Jadi, meskipun headline terlihat optimistis, tetap penting membaca konteks regulasinya.
Tetap Tenang dan Pantau Informasi Resmi
Bapak/Ibu, kabar baiknya adalah dua hak guru ini tetap menjadi perhatian pemerintah.
SKTP susulan diproses, TPG Februari divalidasi, dan THR sudah masuk anggaran.
Namun kepastian tanggal tetap mengikuti mekanisme administrasi dan regulasi.
Yuk, tetap tenang, pantau Info GTK secara berkala, dan ikuti perkembangan regulasi resmi terkait THR.
Karena pada akhirnya, yang menentukan bukan rumor, melainkan data dan aturan yang berlaku.***




