POJOKBOGOR.ID – Isu kenaikan gaji pensiunan ASN kembali ramai dibicarakan di awal tahun 2026.

Mulai dari kabar rapelan cair pertengahan tahun, hingga isu gaji pensiunan naik lagi di luar kenaikan sebelumnya. Namun, benarkah informasi tersebut?

Berdasarkan penjelasan resmi yang dirangkum dari klarifikasi PT Taspen dan regulasi pemerintah.

Hingga 10 Februari 2026 tidak ada aturan baru yang mengatur kenaikan gaji pensiunan ASN.

Baca Juga: Skema Pensiun ASN Berubah Total Mulai 2026, Bernarkah Negara Tak Lagi Menanggung Penuh? Ini Fakta dan Klarifikasinya

Artinya, gaji yang diterima saat ini masih sama seperti tahun sebelumnya.

 

Acuan Masih PP Nomor 8 Tahun 2024

Kenaikan gaji pensiunan ASN terakhir secara resmi ditetapkan pemerintah pada awal tahun 2024.

Saat itu, pemerintah menetapkan kenaikan sebesar 12 persen melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang menggantikan PP Nomor 18 Tahun 2019.

Kebijakan tersebut berlaku nasional dan masih menjadi dasar pembayaran gaji pensiunan hingga sekarang, termasuk sepanjang tahun 2025 dan memasuki 2026.

Baca Juga: Skema Pensiun ASN Tak Lagi Full Ditanggung Negara, PNS Mulai Tahun 2026 Diminta Siapkan Dana Pensiun Sendiri

Sampai saat ini, belum ada PP atau Perpres baru yang menggantikan aturan tersebut.

 

Ramai Isu Kenaikan dan Rapelan, Ini Faktanya

Belakangan, banyak konten di media sosial yang menyebutkan akan ada kenaikan gaji pensiunan ASN pada 2026, bahkan dikaitkan dengan Perpres tertentu.

Sayangnya, informasi tersebut kerap disampaikan tanpa penjelasan utuh dan dasar hukum yang jelas.

Perlu dipahami, tidak semua Perpres atau aturan keuangan negara otomatis mengatur soal gaji pensiunan.

Jika memang ada kenaikan, regulasinya pasti secara tegas menyebutkan penyesuaian gaji pensiunan.

 

Klarifikasi Tegas dari PT Taspen

Menanggapi banyaknya pertanyaan publik, PT Taspen (Persero) sebagai pengelola dana pensiun ASN memberikan klarifikasi resmi melalui kanal media sosialnya.

Baca Juga: Sama Seperti Tahun Lalu, Menu MBG di Kota Bogor Saat Ramadhan Nanti Bakal Ada Telur dan Kurma

Intinya, hingga awal Februari 2026:

1. Tidak ada regulasi baru soal kenaikan gaji pensiunan

2. Tidak ada rapelan gaji pensiunan

3. Tidak ada pembayaran tambahan di pertengahan tahun

Baca Juga: Gunung Putri Ditetapkan Jadi Desa Percontohan 2026, Pemkab Bogor Siapkan Transformasi Menyeluruh

Taspen menegaskan tidak akan membayarkan tambahan apapun tanpa dasar hukum yang sah dari pemerintah pusat.

 

Gaji Pensiunan 2026 Masih Sama

Dengan demikian, gaji yang diterima pensiunan ASN saat ini adalah gaji yang sudah disesuaikan dengan kenaikan 12 persen pada 2024.

Nominal tersebut tetap berlaku sampai ada aturan baru yang resmi diumumkan pemerintah.

Harapan akan kenaikan tentu wajar, apalagi di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok dan biaya kesehatan.

Namun kebijakan kenaikan pensiun merupakan kebijakan fiskal besar yang tidak bisa diambil secara mendadak.

Demikian, sampai 10 Februari 2026, gaji pensiunan ASN masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 dengan kenaikan 12 persen.

Baca Juga: SIAP-SIAP... 33 Juta Masyarakat Indonesia Bakal Dapat Bansos Beras, Catat Tanggalnya

Tidak ada kenaikan tambahan, tidak ada rapelan, dan kabar yang beredar di media sosial masih sebatas rumor.

Pensiunan diimbau tetap waspada dan hanya mengikuti informasi dari sumber resmi pemerintah atau PT Taspen.***