POJOKBOGOR.ID – Kabar baik datang untuk ribuan guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Serang, Banten.

Setelah sempat menunggu kepastian soal gaji sejak awal 2026, kini skema insentif akhirnya rampung dibahas.

Berdasarkan laporan salah satu media, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Serang telah menyelesaikan pembahasan skema insentif bagi 3.587 guru PPPK Paruh Waktu yang bertugas di wilayahnya.

 

Skema Sudah Final, Tinggal Tanda Tangan Bupati

Skema insentif ini dirancang khusus untuk memberikan kejelasan mekanisme pembayaran gaji bagi guru PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: PNS dan PPPK Siap-Siap! Layanan ASN Bakal Serba AI, Pemerintah Luncurkan Super Apps Digital

Selama ini, banyak guru masih menunggu kepastian karena belum menerima hak mereka sejak Januari hingga Februari 2026.

Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, menjelaskan bahwa formulasi insentif sudah selesai disusun.

Saat ini tinggal menunggu persetujuan dari Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah.

Jika sudah disetujui, skema tersebut bisa langsung dieksekusi.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan THR 2026 Rp55 Triliun, Benarkah Rapel ASN dan Pensiunan Cair Bersamaan? Ini Penjelasan Resminya

Nah termasuk proses pencairan insentif ke rekening para guru.

 

Target Cair Awal Ramadan 2026

Pemerintah Kabupaten Serang menargetkan pencairan insentif dilakukan paling lambat pada pekan pertama Ramadan 2026.

Target ini menjadi kabar menggembirakan, mengingat sebelumnya sejumlah PPPK Paruh Waktu belum menerima gaji mereka.

Dengan skema baru ini, seluruh 3.587 guru dipastikan akan masuk dalam daftar penerima.

Hal ini berbeda dengan tahun sebelumnya, ketika ada ratusan PPPK Paruh Waktu yang tidak menerima insentif karena jumlah tenaga bertambah, namun anggaran tidak ikut disesuaikan.

 

Nominal Disesuaikan Beban Kerja

Dalam formulasi yang telah disusun, besaran insentif tidak disamaratakan. Nominalnya akan disesuaikan dengan beban kerja masing-masing guru.

Baca Juga: Fakta Gaji Pensiunan PNS 2026! Gaji Dipastikan Cair Tepat Waktu, Pemerintah Masih Pakai PP 8 Tahun 2024 Tanpa Kenaikan Baru

Misalnya, perbedaan jumlah jam mengajar atau jenjang pendidikan akan memengaruhi jumlah insentif yang diterima.

Skema ini dibuat agar pembagian lebih adil dan proporsional.

Dengan sistem tersebut, diharapkan tidak ada lagi ketimpangan.

Atau ketidakjelasan soal pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Serang.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan THR 2026 Rp55 Triliun, Benarkah Rapel ASN dan Pensiunan Cair Bersamaan? Ini Penjelasan Resminya

Skema insentif guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Serang akhirnya rampung dibahas oleh TAPD.

Setelah mendapat persetujuan Bupati, pencairan ditargetkan paling lambat awal Ramadan 2026.

Sebanyak 3.587 guru akan menerima insentif dengan nominal yang disesuaikan beban kerja masing-masing.

Kebijakan ini diharapkan memberi kepastian dan semangat baru bagi para tenaga pendidik di daerah tersebut.***