POJOKBOGOR.ID - Isu alih status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali menghangat pada awal 2026.
Desakan ini mencuat setelah muncul peluang pengalihan status dosen PPPK menjadi PNS, sementara guru PPPK tidak mendapatkan perlakuan serupa.
Situasi tersebut memicu respons keras dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang menilai perlunya keadilan dan kepastian karier bagi guru berstatus PPPK.
Latar Belakang Desakan Alih Status
Wacana alih status guru PPPK ke PNS berkembang di berbagai daerah.
Baca Juga: Solusi Kurangi Beban APBN atau Risiko Baru bagi PNS? Skema Pensiun Fully Funded ASN
Para guru PPPK merasa memiliki beban kerja dan tanggung jawab profesional yang hampir sama dengan guru PNS.
Namun belum memperoleh jaminan karier dan kepastian jangka panjang yang setara.
Desakan semakin kuat setelah pemerintah membuka peluang alih status dosen PPPK menjadi PNS.
Perbedaan kebijakan ini memunculkan pertanyaan di kalangan tenaga pendidik, khususnya guru.
Baca Juga: JANGAN SAMPAI TELAT! Batas Aktivasi Rekening Insentif dan BSU Guru Diperpanjang hingga 30 Juni 2026
PGRI menjadi salah satu organisasi yang paling vokal dalam menyuarakan aspirasi tersebut.
Tuntutan PGRI, Kesejahteraan dan Kepastian Karier
PGRI menilai pengangkatan guru PPPK menjadi PNS penting untuk meningkatkan kesejahteraan dan kepastian karier.
Status PNS dianggap memberikan jaminan ekonomi lebih stabil serta jenjang karier yang lebih jelas dibanding sistem kontrak PPPK.
Bagi sebagian guru, status PPPK dinilai masih menyisakan ketidakpastian.
Terutama karena perpanjangan kontrak bergantung pada kebutuhan dan ketersediaan anggaran instansi.
PGRI menegaskan bahwa guru memiliki peran strategis dalam pembangunan sumber daya manusia.
Baca Juga: JANGAN SAMPAI TELAT! Batas Aktivasi Rekening Insentif dan BSU Guru Diperpanjang hingga 30 Juni 2026
Sehingga layak memperoleh perlakuan setara dalam sistem kepegawaian negara.
Klarifikasi Resmi dari BKN
Menanggapi desakan tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Wakil Kepala BKN, Suharmen, memberikan penjelasan resmi.
BKN menegaskan bahwa guru PPPK tidak otomatis menjadi PNS, meskipun ada peluang alih status bagi dosen PPPK.
Status PPPK tetap diakui dan dipertahankan dalam sistem kepegawaian nasional.
Baca Juga: Kabar Baik! Jam Kerja ASN Berkurang 5 Jam per Minggu Selama Ramadan
Menurut BKN, dalam kerangka Aparatur Sipil Negara (ASN) ke depan, hanya terdapat dua kategori status, yakni PNS dan PPPK.
Keduanya sama-sama bagian dari ASN, namun memiliki mekanisme dan ketentuan yang berbeda.
Alih status PPPK menjadi PNS, termasuk bagi guru, tidak bisa dilakukan secara otomatis.
Proses tersebut harus melalui aturan formal, kajian kebijakan, serta penyesuaian dengan Undang-Undang ASN dan peraturan pelaksana lainnya.
Perbedaan Guru dan Dosen PPPK
BKN menjelaskan bahwa adanya peluang alih status dosen PPPK ke PNS tidak serta-merta berlaku bagi guru PPPK.
Hal ini berkaitan dengan perbedaan tugas, fungsi, serta kebutuhan kelembagaan antara pendidikan tinggi dan pendidikan dasar maupun menengah.
Meski detail teknis perbedaan tersebut tidak dijelaskan secara rinci.
BKN menegaskan bahwa kebijakan kepegawaian mempertimbangkan kebutuhan struktural dan sistem manajemen ASN secara menyeluruh.
Baca Juga: Skema Fully Funded 2026, Benarkah Pensiunan ASN Bisa Terima Hingga Rp1 Miliar? Ini Penjelasannya
Dengan demikian, peluang alih status tidak bisa disamaratakan untuk seluruh profesi pendidik.
Sistem ASN ke Depan
BKN juga memastikan bahwa sistem ASN ke depan tetap mempertahankan dua kategori utama, yakni PNS dan PPPK.
Status PPPK tidak akan dihapus atau secara otomatis diubah menjadi PNS.
Hal ini menjadi penegasan bahwa PPPK tetap memiliki posisi legal dan strategis dalam struktur ASN, meskipun mekanisme hak dan kewajibannya berbeda dari PNS.
Pemerintah menilai keberadaan PPPK merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang dirancang untuk menjawab kebutuhan tenaga profesional secara fleksibel.
Desakan PGRI agar guru PPPK diangkat menjadi PNS mencerminkan aspirasi kuat terkait kesejahteraan dan kepastian karier tenaga pendidik.
Namun, BKN secara tegas menyatakan bahwa alih status tidak bisa dilakukan secara otomatis tanpa dasar regulasi yang jelas.
Dalam sistem ASN ke depan, hanya ada dua kategori status, yaitu PNS dan PPPK. Keduanya tetap diakui sebagai bagian dari ASN, dengan aturan dan mekanisme masing-masing.
Keputusan final terkait kemungkinan alih status guru PPPK menjadi PNS akan sangat bergantung pada kebijakan pemerintah, kajian regulatif, serta penyesuaian terhadap Undang-Undang ASN yang berlaku.***




