POJOKBOGOR.ID – Isu percepatan penghapusan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada 2026 belakangan ramai jadi perbincangan.
Kabar ini menyebar luas di media sosial dan berbagai pemberitaan daring.
Nah membuat banyak tenaga honorer dan pegawai non-ASN khawatir soal nasib mereka.
Baca Juga: Perbedaan Penganggaran THR PPPK dan PPPK Paruh Waktu, Ini Alasan dan Mekanismenya
Menanggapi hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini, akhirnya buka suara dan memberikan penegasan resmi.
Dasar Hukum PPPK Paruh Waktu
Pemerintah memastikan bahwa PPPK paruh waktu memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa PPPK paruh waktu yakni Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja.
Baca Juga: Informasi Pelayanan SIM Keliling di Kota Bogor Hari Ini Ada di Dua Lokasi
Mereka menerima upah sesuai ketersediaan anggaran instansi masing-masing.
Skema ini dibuat untuk menata pegawai non-ASN, memenuhi kebutuhan ASN di berbagai sektor.
Lalu, memperjelas status kepegawaian, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Pengadaan PPPK paruh waktu sendiri merupakan bagian dari hasil seleksi ASN tahun anggaran 2024.
Status mereka juga resmi, lengkap dengan nomor induk PPPK atau identitas ASN.
Pernyataan Tegas MenPAN-RB
Rini Widyantini menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana menghapus PPPK paruh waktu dalam waktu dekat, termasuk pada 2026.
“Enggak ada penghapusan PPPK paruh waktu. Mereka juga baru diangkat masa mau dihapus, kasihan dong,” ujarnya dikutip pojokbogor.id dari klikpendidikan.id pada 2/3/2026.
Ia memastikan informasi yang beredar soal penghapusan tersebut tidak sesuai dengan kebijakan yang sedang berjalan.
Bahkan, isu itu disebut tidak pernah dibahas sebagai keputusan resmi di tingkat kementerian.
Baca Juga: Berkah Cap Go Meh! Pedagang Suryakencana Raup Omzet Berlipat, Bogor Kebanjiran Wisatawan
Rini pun mengimbau masyarakat agar lebih hati-hati menerima informasi dan tidak mudah percaya pada kabar yang belum memiliki dasar hukum atau pernyataan resmi pemerintah.
Skema Paruh Waktu Masih Dibutuhkan
Menurut Rini, skema PPPK paruh waktu justru menjadi solusi di tengah keterbatasan formasi dan anggaran.
Sistem ini memungkinkan instansi pemerintah tetap menjalankan pelayanan publik.
Meski belum mampu mengangkat seluruh tenaga honorer menjadi pegawai penuh waktu.
Baca Juga: Sahabat-AI Resmi Hadir, Platform AI Berbasis Aplikasi yang Paling Ngerti, Paling Indonesia
Skema ini dinilai efektif, terutama untuk sektor pendidikan, kesehatan, dan pelayanan administrasi dasar yang masih kekurangan pegawai tetap.
Banyak tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi ASN 2024.
Namun belum bisa diangkat penuh waktu karena keterbatasan kuota.
PPPK paruh waktu menjadi jalan tengah agar mereka tetap memiliki kepastian kerja tanpa harus terkena pemutusan hubungan kerja.
“PPPK paruh waktu memang kontrak kerja sementara. Skema ini dibuat untuk mencegah terjadinya PHK terhadap pegawai yang tidak tertampung formasi,” jelasnya.
Evaluasi Tetap Dilakukan
Meski tidak ada rencana penghapusan, pemerintah tetap melakukan evaluasi berkala terhadap kebutuhan pegawai dan kemampuan anggaran.
Evaluasi ini bukan untuk menghilangkan skema yang ada, melainkan untuk menyesuaikan kebutuhan organisasi.
Dengan begitu, PPPK paruh waktu dipastikan masih menjadi bagian dari kebijakan penataan ASN ke depan.
Isu penghapusan PPPK paruh waktu pada 2026 dipastikan tidak benar.
MenPAN-RB Rini Widyantini menegaskan tidak ada rencana penghapusan.
Nah karena skema ini justru menjadi solusi bagi tenaga honorer yang belum tertampung formasi penuh waktu.
PPPK paruh waktu tetap memiliki dasar hukum jelas dan masih dibutuhkan dalam sistem kepegawaian nasional.***




