POJOKBOGOR.ID - Temen-temen ramai ya soal isu penghapusan PPPK belakangan ini ramai dibicarakan.
Banyak pegawai mulai cemas, apalagi informasi yang beredar belum jelas kebenarannya.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui BKPSDM langsung angkat bicara untuk meluruskan kabar yang berkembang di masyarakat.
Belum Ada Kebijakan Resmi
Sekretaris BKPSDM Ngawi, Dhiyan Kenop Tri Kuncoro, tegaskan bahwa sampai saat ini belum ada keputusan resmi dari pemerintah pusat terkait penghapusan PPPK.
“belum ada surat edaran maupun instruksi tertulis mengenai penghentian PPPK,” jelasnya dikutip dari Sinarngawi.com pada 26/3/2026.
Artinya, kabar yang beredar masih sebatas isu dan belum bisa dipastikan kebenarannya.
Gaji PPPK Dijamin Sampai 2026
Pemkab Ngawi juga pastikan bahwa anggaran untuk gaji PPPK sudah disiapkan hingga tahun 2026.
Hal ini menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah untuk tetap memenuhi hak para pegawai.
Baca Juga: DPR Usul ASN WFH Hari Rabu Demi Hemat Energi, Kenapa Bukan Jumat? Ini Alasannya
“pemerintah daerah tidak memiliki rencana untuk merumahkan PPPK,” ujar Dhiyan.
Dengan adanya jaminan ini, PPPK di Ngawi diminta tetap tenang dan bekerja seperti biasa.
Tetap Bekerja Seperti Biasa
Selama belum ada aturan baru, seluruh PPPK di Ngawi tetap menjalankan tugas dan fungsi seperti biasa.
Kondisi ini penting untuk menjaga pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Pemerintah daerah juga terus memantau perkembangan kebijakan dari pemerintah pusat agar bisa cepat beradaptasi jika ada perubahan.
Kemungkinan 2027 Masih Terbuka
Meski kondisi saat ini masih aman ya, BKPSDM tidak menutup kemungkinan adanya perubahan kebijakan di masa depan, khususnya pada tahun 2027.
Namun, semua itu masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat.
“yang jelas hingga saat ini belum ada pemberitahuan resmi terkait penghapusan PPPK,” tegasnya.
Isu penghapusan PPPK memang bikin khawatir, tapi untuk wilayah Ngawi, status pegawai masih aman hingga saat ini.
Pemerintah daerah memastikan hak pegawai tetap terpenuhi dan belum ada rencana pemberhentian.
Meski begitu, PPPK tetap diminta waspada dan mengikuti perkembangan kebijakan ke depan.***




