POJOKBOGOR.ID - Polemik Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memanas setelah sejumlah guru honorer melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan itu mempersoalkan dugaan pemangkasan anggaran pendidikan akibat pendanaan program MBG dalam APBN 2026.

Para guru honorer menilai kebijakan tersebut berdampak pada kesejahteraan tenaga pendidik.

Baca Juga: ASN Siap Terima 4 Sumber Gaji Maret 2026, Tapi PPPK Paruh Waktu Masih Abu-Abu!

Terutama PPPK paruh waktu yang disebut menerima gaji lebih rendah dibanding honorer.

Mereka menganggap alokasi dana untuk MBG seharusnya tidak membebani anggaran pendidikan.

Namun Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menegaskan tudingan tersebut tidak benar.

Baca Juga: Ini 5 Waktu Paling Mustajab untuk Berdoa Saat Ramadhan, Lengkap dengan Hadisnya


Anggaran Pendidikan 2026 Tidak Dipangkas

Abdul Mu'ti secara tegas menyatakan bahwa anggaran pendidikan tetap sesuai amanat konstitusi, bahkan mengalami peningkatan.

Ia membantah bahwa Program Makan Bergizi Gratis menggerus dana pendidikan.

Menurutnya, program strategis seperti bantuan pendidikan, pelatihan guru, hingga digitalisasi pembelajaran tetap berjalan normal.

Baca Juga: TPG Februari 2026 Siap Direkomendasikan ke Kemenkeu Meski SKTP Belum Tampil di Info GTK, Ini Alur Resminya

Pemerintah juga tetap mengalokasikan dana besar untuk revitalisasi sekolah.

Pada 2025, pemerintah menggelontorkan Rp16,9 triliun untuk revitalisasi 16.167 satuan pendidikan dengan realisasi mencapai 93 persen.

Sementara pada 2026, lebih dari Rp14 triliun telah dialokasikan untuk sekitar 11.474 satuan pendidikan, dengan rencana penambahan sehingga jumlahnya bisa mencapai 71 ribu sekolah.

Data ini menjadi bantahan langsung terhadap tudingan pemotongan anggaran pendidikan.


Gugatan Guru Honorer ke MK

Gugatan yang diajukan ke MK berfokus pada pasal dalam UU APBN 2026.

Baca Juga: Sempat Dihentikan Sementara, Penyaluran Pertalite di Parung Panjang Resmi Dibuka Lagi

Para pemohon berpendapat bahwa MBG bukan bagian utama fungsi pendidikan dan tidak semestinya dibiayai dari pos anggaran pendidikan.

Isu ini menjadi sensitif karena menyangkut kesejahteraan guru honorer dan PPPK.

Banyak guru berharap peningkatan anggaran pendidikan berdampak langsung pada penghasilan dan status kepegawaian mereka.

Baca Juga: Adu Ramai Takjil Bogor Kota dan Cibinong, Ini Perbandingan Harga dan Variasinya

Namun pemerintah melihat MBG sebagai bagian dari ekosistem pendidikan yang lebih luas.


MBG Bukan Sekadar Program Makan

Menurut Abdul Mu'ti, MBG bukan hanya program pemberian makanan gratis.

Program ini dirancang untuk mendukung pembentukan karakter, kesehatan, serta kebiasaan hidup sehat siswa.

Baca Juga: Pemkot Bogor Catat Tren Positif Pembangunan Tahun 2025, BPS Lihat Ada Peningkatan IPM di Kota Bogor

Hingga pertengahan Februari 2026, MBG telah menjangkau 280.023 satuan pendidikan dengan 43,17 juta peserta didik penerima manfaat di seluruh Indonesia.

Pemerintah juga memperkuat sarana pendukung, termasuk pembangunan dan rehabilitasi 14.591 toilet di 11.490 satuan pendidikan serta 6.686 ruang UKS.

Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan lingkungan belajar yang sehat dan mendukung kualitas pendidikan secara menyeluruh.

Program Pendidikan Lain Tetap Jalan

Tak hanya itu, Program Indonesia Pintar (PIP) tetap berjalan bahkan diperluas. Murid TK kini mendapatkan bantuan Rp450 ribu per tahun untuk 888 ribu siswa.

Pelatihan guru, digitalisasi pembelajaran, serta bantuan operasional pendidikan tetap masuk dalam prioritas anggaran.

Pemerintah menegaskan komitmen menjaga anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN sesuai amanat UUD 1945.

Baca Juga: THR ASN 2026 Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan! Karyawan Swasta Kapan? CEK Jadwal Cairnya di Sini


Polemik yang Masih Berlanjut

Meski klarifikasi sudah disampaikan, gugatan di MK tetap berjalan. Publik kini menanti bagaimana putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara ini.

Polemik MBG digugat guru honorer menunjukkan pentingnya transparansi anggaran dan komunikasi kebijakan publik.

Di tengah kontroversi, pemerintah bersikukuh bahwa tidak ada pemotongan anggaran pendidikan dan kesejahteraan guru tetap menjadi perhatian.

Perdebatan ini pun menjadi ujian kebijakan pendidikan nasional di tengah upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.***