POJOKBOGOR.ID - Pemerintah pusat melalui BKN memberikan peringatan tegas kepada seluruh instansi pusat dan daerah terkait batas akhir pengajuan usulan CASN tahun 2026.

Batas waktu pengusulan formasi CPNS dan PPPK resmi ditetapkan pada 31 Maret 2026.

Hingga saat ini, BKN memastikan belum ada rencana perpanjangan waktu, sehingga seluruh instansi diminta segera menyelesaikan pengajuan.

Baca Juga: Fenomena 'Pink Moon' Bakal Hiasi Langit Indonesia Awal Bulan April 2026

Kepala BKN, Zudan Arif Fakrullah, menegaskan bahwa instansi tidak boleh menunda pengusulan formasi karena waktunya sudah sangat terbatas.

Dikutip dari Radar Semarang, 31 Maret 2026, begini kata Zudan:

“Belum ada informasi perpanjangan, sebaiknya segera mengusulkan dengan tetap memperhatikan ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBN/APBD,” ujarnya.

Baca Juga: BBM Mau Naik Gila-Gilaan? Pemerintah dan Pertamina Akhirnya Buka Suara, Ini Katanya1


Tidak Ajukan Formasi, Dianggap Tidak Rekrut ASN

BKN menegaskan konsekuensi serius bagi instansi yang tidak mengajukan usulan hingga batas waktu.

Jika tidak menyampaikan usulan, maka instansi tersebut dianggap tidak melaksanakan pengadaan ASN tahun anggaran 2026.

Artinya, peluang rekrutmen CPNS maupun PPPK di instansi tersebut akan hilang sepenuhnya.

Baca Juga: Hore, CFD Jalan Tegar Beriman Mulai Lagi, Ada Layanan Pajak Sampai Kesehetan Hewan Juga

“Jika instansi tidak menyampaikan usulan hingga batas waktu, maka dianggap tidak melaksanakan pengadaan ASN tahun anggaran 2026,” tegas Menteri PAN-RB Rini Widyantini.


Jumlah ASN Sudah Tembus 6 Juta Orang

Dalam evaluasi terbaru, jumlah ASN di Indonesia saat ini telah mencapai lebih dari 6 juta orang.

Angka ini meningkat signifikan dari sebelumnya yang berada di kisaran 4 juta.

Wakil Kepala BKN, Suharmen, menyebut jumlah tersebut sangat besar, sehingga pemerintah perlu melakukan evaluasi kebutuhan pegawai secara menyeluruh.

“Jumlah ASN sekarang banyak sekali. Enam juta itu angka yang sangat besar,” ujarnya.

Baca Juga: CFD Tegar Beriman Digelar Lagi, Kampanyekan Gerakan Hemat Energi

Dari total tersebut, lebih dari 2 juta merupakan PPPK, yang menunjukkan peran besar skema PPPK dalam struktur ASN nasional.


Fokus Formasi untuk Gantikan ASN Pensiun

Untuk tahun 2026, pemerintah akan memprioritaskan pengisian jabatan yang kosong akibat ASN pensiun.

Langkah ini diambil agar jumlah pegawai tetap terkendali dan sesuai kebutuhan riil di masing-masing instansi.

Baca Juga: Pertamina Regional JBB Pastikan Pasokan BBM Tetap Aman Selama Arus Balik Lebaran 2026

Selain itu, kebijakan ini juga sejalan dengan prinsip pengelolaan ASN yang lebih efisien dan terarah.


Wajib Ikuti Aturan Belanja Pegawai 30 Persen

Pengajuan formasi CASN 2026 juga harus memperhatikan aturan penting, yaitu belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBN maupun APBD.

Ketentuan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga keseimbangan anggaran negara dan daerah.

Baca Juga: WFH ASN Segera Diterapkan, Tapi Bukan Hari Rabu! Gubernur DKI Bongkar Alasannya

Selain itu, usulan formasi harus mengacu pada prinsip zero growth, kecuali untuk sektor pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.


Harus Sesuai Kebutuhan dan Program Nasional

Setiap instansi diwajibkan menyusun kebutuhan ASN secara tepat, dengan mempertimbangkan:

- Ketersediaan anggaran

- Peta jabatan

- Program prioritas nasional

- Jumlah ASN yang akan pensiun

Pengusulan dilakukan melalui aplikasi e-formasi sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.


Pemerintah Dorong Efisiensi dan Efektivitas

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap seluruh instansi dapat lebih selektif dan strategis dalam menentukan kebutuhan pegawai.

Baca Juga: Jangan Tertipu! BKN Tegaskan Tak Ada Status ASN Baru, Hanya Ada PPPK dan PNS Sesuai UU yang Berlaku

Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas kinerja pemerintahan sekaligus mendukung pembangunan nasional secara berkelanjutan.

Dengan deadline yang semakin dekat, instansi yang belum mengajukan formasi diminta segera mengambil langkah cepat agar tidak kehilangan kesempatan rekrutmen ASN di tahun 2026.***