POJOKBOGOR.ID - Memasuki hari ke-6 Ramadan 1447 Hijriah, THR ASN 2026 belum juga cair di sejumlah daerah, termasuk di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Padahal sebelumnya beredar informasi bahwa THR ASN akan dibayarkan pada pekan pertama Ramadan.
Kini, hampir sepekan puasa berjalan, namun dana tersebut belum juga masuk ke rekening para aparatur sipil negara.
Baca Juga: Mudik Lebaran Tahun 2026 di Indonesia Dilarang Gunakan Motor
Situasi ini tentu menimbulkan tanda tanya besar di kalangan PNS dan PPPK.
Pemda Masih Tunggu Aturan Teknis
Penjabat Sekretaris Daerah Kepulauan Riau, Luki Zaiman Prawira, menjelaskan bahwa keterlambatan pencairan THR ASN bukan karena tidak adanya anggaran.
Menurutnya, pemerintah daerah masih menunggu turunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi dasar hukum pencairan.
Baca Juga: Gaji ASN 2026 Berpeluang Naik, Ini 5 Sinyal Kuat yang Sudah Masuk Meja Menkeu
Dikutip dari JPNN, 24 Januari 2026, Luki Zaiman Prawira menjelaskan bahwa:
“Kalau PMK-nya sudah turun, langsung kami tindak lanjuti pembayaran THR bagi yang berhak menerimanya,” ujarnya.
Artinya, meski pemerintah pusat telah mengalokasikan dana secara nasional, pencairan di daerah tetap harus mengacu pada regulasi resmi dari Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Sopir Angkot di Bogor Ditemukan Gantung Diri di Kamar Mandi Kontrakannya
Anggaran Rp55 Triliun Sudah Disiapkan
Secara nasional, pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR ASN, TNI, Polri, dan pensiunan pada 2026.
THR tersebut direncanakan cair pada pekan pertama Ramadan untuk membantu kebutuhan ekonomi pegawai serta mendorong perputaran uang di masyarakat menjelang Idulfitri.
Namun realisasinya tetap membutuhkan payung hukum berupa PMK atau surat edaran resmi.
Komponen THR Masih Belum Jelas
Selain soal waktu pencairan, komponen THR ASN juga belum dapat dipastikan.
“Apakah terdiri gaji pokok saja atau beserta tunjangan ASN. Tentu harus berdasarkan PMK atau SE,” jelas Luki.
Baca Juga: Tak Ingin Ada Korban Jiwa, Pemkab Bogor Turun Tangan Tambal Jalan Nasional di Kemang Hingga Parung
Biasanya, THR ASN mencakup gaji pokok dan sejumlah tunjangan melekat.
Namun tanpa aturan teknis, pemerintah daerah tidak dapat memastikan besaran maupun rinciannya.
Bagaimana dengan PPPK?
ASN mencakup PNS dan PPPK, termasuk PPPK paruh waktu yang masih dalam masa transisi.
Baca Juga: Hendak Curi Motor, Tiga Pelaku Curanmor di Leuwiliang Bogor Justru Kena Bogem Warga
Luki menyebut kemungkinan besar PPPK tetap berhak menerima THR karena statusnya sebagai bagian dari ASN.
Hal ini menjadi harapan bagi PPPK yang sebelumnya juga menerima THR saat masih berstatus Pegawai Tidak Tetap.
Mengapa Harus Tunggu PMK?
Dalam tata kelola keuangan negara, setiap pencairan anggaran harus memiliki dasar hukum yang jelas.
Baca Juga: Warga Bogor Siap-siap Ya, Iuran BPJS Kesehatan Dikatakan Bakal Naik
PMK berfungsi sebagai pedoman teknis, termasuk sumber dana, mekanisme pembayaran, serta komponen yang dibayarkan.
Tanpa regulasi tersebut, pemerintah daerah tidak dapat melakukan pembayaran karena berisiko menyalahi prosedur administrasi dan hukum.
Karena itu, meski sudah memasuki hampir satu pekan Ramadan, pencairan THR ASN tetap harus menunggu kepastian dari pusat.
ASN Diminta Bersabar
Memasuki hari ke-6 Ramadan, kebutuhan rumah tangga tentu meningkat.
THR menjadi salah satu penopang penting bagi ASN dalam mempersiapkan kebutuhan Lebaran.
Namun untuk saat ini, ASN diminta bersabar hingga PMK resmi diterbitkan.
Baca Juga: Cuma Butuh 1 Menit, Komplotan Maling di Bogor Ini Berhasil Curi Satu Unit Motor
Begitu aturan turun, pemerintah daerah memastikan pembayaran akan segera diproses tanpa penundaan tambahan.
Kini publik menanti kepastian, akankah THR ASN cair sebelum pertengahan Ramadan?***




