POJOKBOGOR.ID – Banyak yang mengira Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Meraka itu, punya hak yang sama karena sama-sama berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Secara umum memang setara, tapi kalau bicara soal hak cuti, ternyata ada beberapa perbedaan penting.
Cuti bukan sekadar libur. Ini adalah hak pegawai yang diatur undang-undang untuk menjaga keseimbangan hidup dan produktivitas kerja. Sebagaimana yang diungkap Ruang GTK pada 01/03/2026.
Nah, supaya tidak salah paham, berikut penjelasan singkatnya.
Cuti Tahunan dan Cuti Bersama, Sama
Untuk cuti tahunan, baik PNS maupun PPPK mendapatkan jatah 12 hari kerja dalam satu tahun.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Bukan ASN? Bupati Bandung Akan Pastikan ke MenPAN-RB
Kabar baiknya, cuti bersama tidak mengurangi jatah cuti tahunan tersebut.
Jadi dalam hal ini, aturan untuk PNS dan PPPK sama.
Cuti Besar dan CLTN, Hanya untuk PNS
Perbedaan mulai terlihat pada cuti besar dan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN).
PNS yang sudah bekerja minimal lima tahun berturut-turut bisa mengajukan cuti besar.
Selain itu, PNS juga memiliki hak CLTN untuk alasan tertentu.
Sementara itu, hingga saat ini PPPK belum memiliki aturan tentang cuti besar maupun CLTN.
Artinya, hak tersebut belum tersedia bagi PPPK.
Cuti Sakit, Durasi Berbeda
PNS dan PPPK sama-sama berhak atas cuti sakit dengan surat keterangan dokter.
Baca Juga: DPR Dukung Pengangkatan Guru Madrasah Swasta Jadi PPPK, Koordinasi Lintas Kementerian Dipercepat
Namun durasinya berbeda cukup jauh.
PNS bisa mengajukan cuti sakit hingga maksimal enam bulan, sedangkan PPPK maksimal 30 hari kerja.
Perbedaan ini cukup signifikan, terutama bagi pegawai yang menghadapi kondisi kesehatan serius.
Cuti Alasan Penting
PNS memiliki hak cuti karena alasan penting, seperti keluarga menikah, meninggal dunia, atau kondisi darurat tertentu.
Baca Juga: Pemprov Jabar Siapkan Rp60,8 Miliar untuk THR PPPK Paruh Waktu, Cair Usai PP Terbit! Ini Riciannya
Sedangkan PPPK, jika memiliki keperluan mendesak, harus menggunakan jatah cuti tahunan yang tersedia.
Dasar Aturan
Ketentuan ini merujuk pada Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017, Nomor 17 Tahun 2021, dan Nomor 7 Tahun 2022.
Aturan tersebut menjadi pedoman resmi dalam manajemen kepegawaian ASN, termasuk soal hak cuti.
Meski sama-sama ASN, hak cuti PNS dan PPPK memang belum sepenuhnya setara.
Untuk cuti tahunan dan cuti bersama aturannya sama.
Baca Juga: BGN Tegaskan Info Pembukaan PPPK Tahap 3 Hoaks, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan
Tetapi PNS memiliki hak tambahan seperti cuti besar, CLTN, serta durasi cuti sakit yang lebih panjang.
Perbedaan ini masih menjadi perbincangan di kalangan ASN dan bisa saja mengalami penyesuaian di masa depan sesuai kebijakan pemerintah.***




