POJOKBOGOR.ID - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Insentif Guru sebesar Rp 2.100.000 dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600.000 bagi pendidik non-ASN yang memenuhi syarat.
Informasi ini menjadi perhatian banyak guru, terutama yang belum memiliki sertifikat pendidik dan belum berstatus PNS atau PPPK.
Berdasarkan sumber dari salah satu media, serta informasi resmi yang beredar melalui kanal pendidikan.
Baca Juga: Guru Madrasah Wajib Tahu! Ini Hasil Lengkap Pertemuan Kemenag dan 9 Organisasi Profesi
Berikut penjelasan lengkap mengenai jenis bantuan, kriteria penerima, cara cek status, hingga prosedur pencairannya.
Jenis Bantuan dan Kriteria Penerima
1. Bantuan Insentif Guru Rp 2.100.000
Bantuan ini diperuntukkan bagi guru formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK yang berstatus non-ASN (bukan PNS maupun PPPK) serta belum memiliki sertifikat pendidik.
Adapun syarat utama penerima antara lain:
Baca Juga: THR Cair untuk ASN, Lalu Bagaimana Nasib Guru Honorer Saat Lebaran? Ini Penjelasannya
- Terdata di Dapodik dengan NUPTK aktif
- Memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D4
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti bantuan dari Kemensos atau BPJS Ketenagakerjaan
Bantuan ini bertujuan untuk membantu kesejahteraan guru non-ASN yang belum mendapatkan tunjangan profesi.
2. BSU Rp 600.000 untuk Pendidik PAUD Non-Formal
Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600.000 ditujukan khusus bagi pendidik PAUD non-formal seperti Kelompok Bermain (KB), TPA, dan satuan PAUD lainnya.
Syarat penerima BSU antara lain:
- Berstatus non-ASN dan belum memiliki sertifikat pendidik
- Memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta
Baca Juga: THR Cair untuk ASN, Lalu Bagaimana Nasib Guru Honorer Saat Lebaran? Ini Penjelasannya
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga batas waktu tertentu
Cara Cek Status Penerima di Info GTK
Guru dapat mengecek status penerima bantuan secara mandiri melalui portal resmi Info GTK.
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
Baca Juga: THR Cair untuk ASN, Lalu Bagaimana Nasib Guru Honorer Saat Lebaran? Ini Penjelasannya
- Buka laman https://info.gtk.dikdasmen.go.id/
melalui browser.
- Login menggunakan akun PTK Dapodik (username dan password valid).
- Masukkan kode captcha untuk masuk ke dashboard.
- Setelah berhasil login, periksa notifikasi pada laman tersebut.
Jika nama terdaftar sebagai penerima Bantuan Insentif Guru atau BSU tahun berjalan, maka guru berhak melanjutkan proses pencairan.
Dokumen Wajib untuk Pencairan
Setelah dinyatakan sebagai penerima bantuan, guru harus menyiapkan sejumlah dokumen sebelum datang ke bank penyalur:
- KTP asli
- NPWP asli (jika ada)
Baca Juga: HEBOH! Soal Usulan Penyelesaian Guru Non ASN hingga 2026, TPG Rp2 Juta Tetap Cair, Ini Penjelasannya
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari Info GTK dan ditandatangani di atas materai Rp 10.000
- Surat Keputusan (SK) Bantuan dari Info GTK atau dari dinas pendidikan setempat
- Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah atau yayasan
- Buku tabungan atau kartu ATM dari rekening yang digunakan untuk pencairan
Baca Juga: ALHAMDULILLAH! THR ASN, PPPK, TNI dan Polri 2026 Cair Lebih Cepat di Minggu Pertama Puasa
Kelengkapan dokumen menjadi syarat utama agar proses verifikasi di bank berjalan lancar.
Proses Aktivasi Rekening dan Pencairan Dana
Bank mitra penyalur bantuan biasanya meliputi BRI, BNI, Mandiri, atau BTN sesuai dengan data yang tercantum di Info GTK.
Tahapan pencairannya adalah:
- Datangi cabang bank penyalur sesuai informasi pada Info GTK.
- Serahkan seluruh dokumen kepada petugas bank untuk diverifikasi.
- Setelah proses aktivasi rekening selesai, dana bantuan akan ditransfer langsung ke rekening penerima.
Baca Juga: ALHAMDULILLAH! THR ASN, PPPK, TNI dan Polri 2026 Cair Lebih Cepat di Minggu Pertama Puasa
Nominal yang diterima sesuai jenis bantuan, yakni Rp 2,1 juta untuk Bantuan Insentif Guru dan Rp 600 ribu untuk BSU.
Batas Waktu Aktivasi Rekening
Penerima bantuan diwajibkan mengaktifkan rekening sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
Pada beberapa pengumuman resmi, batas aktivasi disebutkan hingga 30 Januari 2026.
Baca Juga: Fakta di Balik Status ASN! Dosen Bisa PNS, Guru PPPK Belum Otomatis, Ini Penjelasan Resmi BKN
Dengan informasi terbaru yang menyebut kemungkinan perpanjangan hingga 30 Juni 2026.
Apabila guru tidak melakukan aktivasi rekening sebelum batas waktu tersebut.
Maka hak pencairan dapat hangus dan dana dikembalikan ke kas negara.
Tips Jika Data Tidak Muncul
- Jika status bantuan tidak muncul di Info GTK, guru disarankan:
- Memastikan data di Dapodik sudah benar dan lengkap
- Berkoordinasi dengan operator sekolah untuk perbaikan data
- Mengecek secara berkala karena pembaruan data dilakukan bertahap
- Menghubungi dinas pendidikan setempat atau admin Dapodik untuk konfirmasi
Bantuan Insentif Guru Rp 2,1 juta dan BSU Rp 600 ribu merupakan bentuk dukungan pemerintah bagi guru non-ASN.
Baca Juga: Fakta di Balik Status ASN! Dosen Bisa PNS, Guru PPPK Belum Otomatis, Ini Penjelasan Resmi BKN
Kunci utama agar dana cair adalah memastikan data valid di Dapodik, rutin mengecek Info GTK.
Serta segera mengaktifkan rekening di bank penyalur sebelum batas waktu berakhir.
Guru disarankan tidak menunda proses aktivasi agar hak bantuan tidak hangus.
Pastikan seluruh dokumen lengkap agar pencairan berjalan tanpa kendala.***




