POJOKBOGOR.ID – Kabar mengenai THR 2026 mulai menjadi perhatian banyak guru, termasuk para guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang kini jumlahnya semakin besar di berbagai daerah.
Bapak/Ibu yang berstatus PPPK mungkin sempat bertanya, apakah guru PPPK juga mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) seperti halnya PNS?
Jawabannya, iya, guru PPPK termasuk penerima THR.
Baca Juga: Pemkot Ambon Anggarkan Rp32 M untuk THR ASN 2026, Cair 10 Hari Sebelum Lebaran
Hal ini sudah diatur dalam kebijakan pemerintah mengenai pemberian THR bagi aparatur sipil negara (ASN), yang mencakup PNS maupun PPPK.
Namun ada beberapa ketentuan yang perlu dipahami agar tidak muncul salah paham soal besaran tunjangan yang diterima.
Guru PPPK Termasuk Penerima THR ASN
Dalam kebijakan pembayaran THR pemerintah, disebutkan bahwa penerima tunjangan ini meliputi berbagai unsur ASN, di antaranya:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
3. Prajurit TNI
4. Anggota Polri
Artinya, secara status kepegawaian guru PPPK memiliki hak yang sama untuk menerima THR sebagaimana ASN lainnya.
Ini tentu menjadi kabar baik bagi Bapak/Ibu guru PPPK yang selama ini menantikan kepastian tersebut.
Ada Ketentuan Masa Kerja yang Perlu Dipahami
Meski guru PPPK termasuk penerima THR, ada satu ketentuan penting yang perlu diperhatikan, yaitu masa kerja.
Jika masa kerja PPPK sudah mencapai satu tahun atau lebih, maka THR yang diterima biasanya dibayarkan penuh sesuai penghasilan satu bulan.
Namun bagi PPPK yang masa kerjanya belum genap satu tahun, perhitungan THR akan dilakukan secara proporsional.
Baca Juga: 5 Tempat Salat Idul Fitri Paling Ikonik di Kota Bogor, Ada yang Dekat Istana Presiden
Dengan kata lain, besaran THR disesuaikan dengan jumlah bulan bekerja.
Cara Menghitung THR PPPK Jika Masa Kerja Belum Setahun
Bapak/Ibu guru PPPK yang baru diangkat mungkin menerima THR dengan jumlah yang berbeda.
Perhitungannya menggunakan rumus sederhana:
Jumlah bulan bekerja / 12 × penghasilan satu bulan
Misalnya seorang guru PPPK sudah bekerja selama 10 bulan, maka perhitungannya:
10/12 × penghasilan satu bulan.
Hasil perhitungan tersebut menjadi jumlah THR yang diterima.
Jadi kalau nanti nominalnya tidak sama dengan penghasilan penuh satu bulan, biasanya karena masa kerja belum mencapai satu tahun.
PPPK dengan Masa Kerja Kurang dari 1 Bulan Tidak Mendapat THR
Ada satu ketentuan tambahan yang juga perlu diketahui.
Jika masa kerja PPPK kurang dari satu bulan sebelum hari raya, maka THR tidak diberikan.
Hal ini merupakan aturan yang berlaku dalam sistem penggajian ASN.
Namun kondisi ini jarang terjadi karena sebagian besar pengangkatan PPPK biasanya sudah melewati masa kerja yang cukup sebelum periode pembayaran THR.
Guru PPPK Diminta Tetap Memantau Informasi Resmi
Menjelang pencairan THR, informasi sering beredar di media sosial atau grup percakapan guru.
Agar tidak salah memahami kebijakan, Bapak/Ibu guru PPPK sebaiknya tetap memantau informasi resmi dari pemerintah atau instansi terkait.
Dengan memahami aturan sejak awal, guru dapat mengetahui hak yang diterima sekaligus memahami alasan jika besaran tunjangan yang diterima berbeda.
Yang jelas, bagi guru PPPK, THR tetap menjadi bagian dari hak ASN yang disiapkan pemerintah setiap tahun.
Tinggal menunggu waktu pencairannya saja.***




