POJOKBOGOR.ID - Bapak/Ibu guru honorer, kabar soal Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2026 kembali jadi perhatian.
Salah satu yang paling sering ditanyakan adalah soal guru non ASN tanpa impassing yang disebut menerima Rp2 juta per bulan. Benarkah demikian?
Apa saja syaratnya? Dan kenapa nominal yang masuk ke rekening kadang tidak utuh?
Baca Juga: Bogor Masuk 12 Besar Nasional, Sabet Predikat Kota Menuju Bersih dari KLH
Yuk, kita bahas pelan-pelan supaya tidak ada lagi kebingungan.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Rp2 Juta per Bulan?
Guru non ASN tanpa impassing adalah guru honorer yang sudah memiliki sertifikat pendidik, tetapi belum memiliki SK penyetaraan (impassing) setara golongan PNS.
Untuk kategori ini, pemerintah menetapkan besaran TPG sebesar Rp2 juta per bulan.
Nilai ini dibayarkan sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitas guru yang sudah lulus sertifikasi.
Baca Juga: KABAR GEMBIRA! PLN Adakan Promo Diskon 50 Persen Bagi yang Ingin Tambah Daya
Namun ada beberapa syarat penting yang wajib dipenuhi:
1. Memiliki sertifikat pendidik yang sah.
2. Terdaftar aktif di Dapodik.
3. Memenuhi beban mengajar minimal sesuai ketentuan.
4. Status data valid di Info GTK.
5. SKTP sudah terbit.
Jika salah satu poin ini bermasalah, pencairan bisa tertunda.
Jadi jangan hanya menunggu kabar dari grup, Bapak/Ibu perlu cek mandiri.
Kenapa Nominal Tidak Masuk Utuh Rp2 Juta?
Nah, ini yang sering bikin kaget. Banyak yang mengira dana akan masuk penuh Rp2 juta setiap bulan.
Padahal, tetap ada potongan sesuai regulasi.
Potongan tersebut umumnya meliputi:
1. Pajak penghasilan (PPh).
2. Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN/BPJS).
Besaran potongan bisa berbeda tergantung ketentuan perpajakan dan status masing-masing guru.
Jadi wajar jika nominal yang diterima sedikit lebih kecil dari angka Rp2 juta.
Penting untuk dipahami, potongan ini bukan pengurangan sepihak, tetapi memang bagian dari kewajiban perpajakan dan jaminan sosial.
Bedanya dengan Guru Impassing
Guru non ASN yang sudah memiliki SK impassing menerima TPG setara satu kali gaji pokok PNS sesuai golongan penyetaraan.
Karena itu nominalnya bisa terlihat lebih besar.
Namun perlu diingat, potongan pajaknya juga mengikuti ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Jelang Hari Raya Idul Fitri 2026, Tren Sewa iPhone Kebanjiran Order
Jadi tidak selalu berarti selisihnya sangat jauh setelah dipotong kewajiban.
Yang terpenting adalah memastikan status kepegawaian Bapak/Ibu jelas dan tercatat sesuai kondisi sebenarnya.
Cara Memastikan Hak Tidak Terlewat
Supaya TPG 2026 tidak tertunda atau gagal cair, yuk lakukan langkah-langkah ini:
Pertama, cek Info GTK secara berkala.
Pastikan semua data valid dan tidak ada tanda merah.
Kedua, pastikan beban mengajar sesuai aturan.
Kadang masalah muncul karena jam mengajar kurang dari ketentuan minimal.
Ketiga, komunikasikan dengan operator sekolah jika ada perbedaan data di Dapodik.
Keempat, simpan dokumen penting seperti SK pengangkatan dan sertifikat pendidik dalam kondisi rapi dan siap jika dibutuhkan.
Bapak/Ibu, perjuangan guru honorer memang tidak ringan.
Karena itu, hak sebesar Rp2 juta per bulan ini harus benar-benar dijaga agar tidak terlewat hanya karena persoalan administrasi.
Yuk, lebih aktif memantau data sendiri. Jangan sampai hak profesional yang sudah diperjuangkan lewat sertifikasi justru tertahan karena hal teknis yang sebenarnya bisa dicegah.
Semoga TPG 2026 untuk guru honorer tanpa impassing cair lancar dan tepat waktu.
Tetap semangat mendidik, karena dedikasi Bapak/Ibu adalah fondasi masa depan generasi bangsa.***




