POJOKBOGOR.ID - Gaji ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Lumajang dilaporkan belum masuk ke rekening masing-masing.

Padahal, biasanya gaji diterima setiap tanggal 1 di awal bulan.

Informasi yang beredar menyebutkan ada ratusan PPPK paruh waktu di 19 organisasi perangkat daerah (OPD) yang belum menerima haknya.

 

Kendala di Sistem Perbankan

Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono, membenarkan adanya keterlambatan tersebut.

Baca Juga: THR ASN Palangka Raya Segera Masuk Rekening, Pemko Pastikan Anggaran Aman

Namun ia menegaskan, persoalan ini bukan karena masalah penganggaran dari pemerintah daerah.

Menurutnya, kendala terjadi pada sistem perbankan yang digunakan untuk menyalurkan gaji.

“Informasi ada kendala dalam aplikasi. PPPK paruh waktu pembayaran gajinya melalui dua bank. Bank Jatim sekitar 70 persen atau 3 ribu orang, dan BPR Bank Lumajang sekitar 30 persen atau 1.200 orang,” jelas Agus.

Ia menambahkan, proses transfer dilakukan secara bertahap.

Baca Juga: Akhirnya Diputuskan! Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 Diusulkan Rp2,1 Juta, Ini Lengkapnya

Bank Jatim mentransfer secara global ke BPR Bank Lumajang.

Lalu BPR mendistribusikan ke rekening masing-masing PPPK paruh waktu.

 

Pemkab Koordinasi dengan Bank

Agus memastikan kendala tersebut bersifat teknis dan berasal dari pihak perbankan, bukan dari internal Pemkab Lumajang.

Untuk itu, pemerintah daerah langsung melakukan koordinasi agar proses pencairan bisa segera diselesaikan.

“Kendala di sistem perbankan. Kami sudah berkoordinasi supaya gaji segera diterima para PPPK,” ujarnya dikutip pojokbogor.id dari Tribunjatim-timur.com pada 2/03/2026.

Baca Juga: Peralihan Honorer ke PPPK Paruh Waktu Tuai Sorotan, Guru di Sleman Keluhkan Penurunan Gaji

Saat ini, Pemkab Lumajang terus memantau perkembangan agar pembayaran bisa segera masuk ke rekening penerima tanpa ada hambatan lanjutan.

 

Tak Terima THR 2026

Di sisi lain, Agus juga memastikan bahwa seluruh PPPK paruh waktu di Lumajang yang berjumlah 4.230 orang tidak akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2026.

Hal ini berbeda dengan ASN penuh waktu yang mendapatkan THR sesuai ketentuan pemerintah.

Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS 2026 Masih Dikaji, Pemerintah Hitung Ruang Fiskal, Pengumuman Diprediksi April

Kebijakan tersebut menjadi perhatian tersendiri di kalangan PPPK paruh waktu.

Tersendatnya gaji ratusan PPPK paruh waktu di Lumajang disebabkan kendala teknis sistem perbankan, bukan karena kekurangan anggaran daerah.

Pemkab sudah berkoordinasi dengan pihak bank agar pembayaran segera tuntas.

Namun, PPPK paruh waktu dipastikan tidak menerima THR Idul Fitri 2026.***