POJOKBOGOR.ID - Setelah pencairan THR, kini giliran gaji ke-13 yang ditunggu-tunggu para PPPK.
Kabar terbarunya, gaji 13 tahun 2026 akan segera cair dalam waktu dekat.
Pencairan ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Baca Juga: Rekrutmen CPNS 2026 Mulai Disiapkan, Pekanbaru Prioritaskan Sektor Tenaga Kesehatan dan Guru
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa gaji ke-13 bisa dibayarkan paling cepat pada Juni, namun umumnya cair pada Juli 2026.
Gaji 13 PPPK Cair Juli 2026
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan bahwa pencairan gaji 13 dilakukan setelah pertengahan tahun.
Hal ini bertujuan membantu kebutuhan pegawai, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Baca Juga: 15 Pertanyaan Wawancara CPNS yang Sering Muncul, Lengkap Cara Jawabnya
Untuk PPPK, nominal yang diterima tidak sama rata, karena tergantung pada golongan dan komponen gaji masing-masing.
Rincian Gaji 13 Golongan IX
Khusus PPPK golongan IX, besaran gaji 13 terdiri dari beberapa komponen.
Gaji pokok berada di kisaran Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500.
Selain itu, ada juga tunjangan keluarga seperti suami/istri sebesar Rp320 ribu hingga Rp526 ribu, serta tunjangan anak sekitar Rp64 ribu sampai Rp105 ribu.
PPPK juga mendapat tunjangan pangan setara 10 kg beras.
Belum lagi tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja yang besarannya berbeda di tiap instansi.
Komponen Menentukan Besaran
Total gaji 13 yang diterima bisa berbeda-beda, tergantung kelengkapan komponen tersebut.
Jadi, semakin besar tunjangan kinerja dan jabatan, maka semakin besar juga total yang diterima.
Karena itu, PPPK di instansi pusat biasanya menerima lebih besar dibanding daerah tertentu.
Gaji 13 PPPK 2026 jadi tambahan penghasilan yang cukup membantu.
Meski besarannya berbeda, pencairan ini tetap jadi kabar baik yang dinanti para pegawai.***




