POJOKBOGOR.ID - Pemerintah resmi mencairkan gaji ke-13 tahun 2026 pada Juni untuk PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan.

Besaran yang diterima berbeda-beda karena disesuaikan dengan golongan, pangkat dan masa kerja.

Gaji ke-13 diberikan setelah Tunjangan Hari Raya (THR).

Baca Juga: PHK PPPK Dilarang! Pemerintah Beri 3 Solusi Strategis Untuk Selamatkan Pegawai, Baik Paruh Waktu Maupun Penuh Waktu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan perbedaannya.

Dikutip dari Okezone.com, 6 April 2026, begini kata Airlangga:

“Jadi saya garis bawahi, THR ini tidak sama dengan gaji ke-13. Gaji ke-13 biasanya diberikan pada bulan Juni,” ujarnya.

Baca Juga: MenPANRB Keluarkan SE Nomor 3 Tahun 2026 Terkait WFH ASN! Ini 8 Poin Aturan Baru yang Wajib Diketahui PNS dan PPPK


Dasar Aturan Gaji ke-13 2026

Kebijakan ini diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.

Dalam aturan tersebut ditegaskan:

“Gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada Juni 2026.”

Komponen gaji ke-13 meliputi:

1. gaji pokok

2. tunjangan keluarga

3. tunjangan pangan

4. tunjangan jabatan atau umum

5. serta tunjangan kinerja.

pppBaca Juga: Gubernur Kepri usul gaji PPPK ditanggung pusat, Akui Batas Belanja Pegawai Sudah Melebihi 30 Persen


Rincian Gaji ke-13 PNS 2026

Golongan I

Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600

Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700

Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700

Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Baca Juga: Tak Mau PHK PPPK, Pemkab Siak Rela Pangkas Anggaran Rp600 Miliar! Ini Penjelasan Lengkapnya

Golongan II

IIa: Rp2.184.000 - Rp3.633.400

IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500

IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200

IId: Rp2.591.000 - Rp4.125.600

Golongan III

IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200

IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800

IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500

IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Baca Juga: Nasib 4.661 PPPK Jepara Terancam! Belanja Pegawai Tembus 44 Persen, Pangkas TPP atau Gaji Ditanggung Pusat

Golongan IV

IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900

IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300

IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400

IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500

IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Baca Juga: Kabar Gembira ASN! Gaji ke-13 PNS dan PPPK Cair Juni 2026, Ini Aturan, Komponen dan Siapa Saja yang Dapat


Rincian Gaji ke-13 PPPK

Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900

Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200

Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200

Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600

Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900

Baca Juga: Efisiensi Anggaran! Tunjangan PNS Dipotong Demi Pertahankan 2.975 PPPK, Simak Penjelasan Pemkab Barsel

Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100

Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800

Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400

Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500

Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000

Baca Juga: Tidak Selamanya Paruh Waktu, PPPK Kategori Ini Bisa Jadi ASN Penuh di 2026, Cek Syaratnya

Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000

Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800

Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800

Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500

Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200

Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600

Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000


Rincian Gaji ke-13 TNI

Tamtama hingga Perwira Tinggi:

Prajurit Kelas II: Rp1.775.000 - Rp2.741.300

Kopral I: Rp2.007.700 - Rp3.100.700

Sersan II: Rp2.272.100 - Rp3.733.700

Letnan II: Rp2.954.200 - Rp4.779.300

Kapten: Rp3.141.900 - Rp5.163.100

Mayor: Rp3.240.200 - Rp5.324.600

Kolonel: Rp3.446.000 - Rp5.663.000

Letjen: Rp5.485.800 - Rp6.211.200

Baca Juga: APBD Tak Kuat Gaji PPPK Setahun, Bupati Sigi Ajukan 2 Opsi Mengejutkan 'Tambah DAU atau Jadi PNS'


Rincian Gaji ke-13 Polri

Bharada: Rp1.774.980 - Rp2.741.148

Bripda: Rp2.271.996 - Rp3.733.668

Aipda: Rp2.569.860 - Rp4.223.124

Ipda: Rp2.954.124 - Rp4.779.216

AKP: Rp3.141.828 - Rp5.163.048

Kompol: Rp3.240.108 - Rp5.324.508

Kombes: Rp3.445.956 - Rp5.662.872

Jenderal: Rp5.657.256 - Rp6.405.264

Baca Juga: Hari Terakhir! Usulan CPNS dan PPPK 2026 Ditutup, BKN Tegaskan Tak Ada Perpanjangan


Rincian Gaji ke-13 Pensiunan

Golongan I : Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II :Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan III :Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV : Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Baca Juga: Alhamdulillah! PPPK Sumsel Aman dari PHK! Gubernur Pastikan TPP dan Tukin Tidak Ada Pemotongan

Gaji ke-13 2026 dipastikan cair pada Juni dengan besaran yang sangat bervariasi.

Mulai dari Rp1,7 juta hingga di atas Rp7 juta tergantung golongan dan jabatan.

Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan.***