POJOKBOGOR.ID - Pemerintah resmi mencairkan gaji ke-13 tahun 2026 pada Juni untuk PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan.
Besaran yang diterima berbeda-beda karena disesuaikan dengan golongan, pangkat dan masa kerja.
Gaji ke-13 diberikan setelah Tunjangan Hari Raya (THR).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan perbedaannya.
Dikutip dari Okezone.com, 6 April 2026, begini kata Airlangga:
“Jadi saya garis bawahi, THR ini tidak sama dengan gaji ke-13. Gaji ke-13 biasanya diberikan pada bulan Juni,” ujarnya.
Dasar Aturan Gaji ke-13 2026
Kebijakan ini diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.
Dalam aturan tersebut ditegaskan:
“Gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada Juni 2026.”
Komponen gaji ke-13 meliputi:
1. gaji pokok
2. tunjangan keluarga
3. tunjangan pangan
4. tunjangan jabatan atau umum
5. serta tunjangan kinerja.
pppBaca Juga: Gubernur Kepri usul gaji PPPK ditanggung pusat, Akui Batas Belanja Pegawai Sudah Melebihi 30 Persen
Rincian Gaji ke-13 PNS 2026
Golongan I
Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Baca Juga: Tak Mau PHK PPPK, Pemkab Siak Rela Pangkas Anggaran Rp600 Miliar! Ini Penjelasan Lengkapnya
Golongan II
IIa: Rp2.184.000 - Rp3.633.400
IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
IId: Rp2.591.000 - Rp4.125.600
Golongan III
IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Golongan IV
IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Rincian Gaji ke-13 PPPK
Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800
Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400
Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500
Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000
Baca Juga: Tidak Selamanya Paruh Waktu, PPPK Kategori Ini Bisa Jadi ASN Penuh di 2026, Cek Syaratnya
Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000
Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000
Rincian Gaji ke-13 TNI
Tamtama hingga Perwira Tinggi:
Prajurit Kelas II: Rp1.775.000 - Rp2.741.300
Kopral I: Rp2.007.700 - Rp3.100.700
Sersan II: Rp2.272.100 - Rp3.733.700
Letnan II: Rp2.954.200 - Rp4.779.300
Kapten: Rp3.141.900 - Rp5.163.100
Mayor: Rp3.240.200 - Rp5.324.600
Kolonel: Rp3.446.000 - Rp5.663.000
Letjen: Rp5.485.800 - Rp6.211.200
Baca Juga: APBD Tak Kuat Gaji PPPK Setahun, Bupati Sigi Ajukan 2 Opsi Mengejutkan 'Tambah DAU atau Jadi PNS'
Rincian Gaji ke-13 Polri
Bharada: Rp1.774.980 - Rp2.741.148
Bripda: Rp2.271.996 - Rp3.733.668
Aipda: Rp2.569.860 - Rp4.223.124
Ipda: Rp2.954.124 - Rp4.779.216
AKP: Rp3.141.828 - Rp5.163.048
Kompol: Rp3.240.108 - Rp5.324.508
Kombes: Rp3.445.956 - Rp5.662.872
Jenderal: Rp5.657.256 - Rp6.405.264
Baca Juga: Hari Terakhir! Usulan CPNS dan PPPK 2026 Ditutup, BKN Tegaskan Tak Ada Perpanjangan
Rincian Gaji ke-13 Pensiunan
Golongan I : Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II :Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III :Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV : Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Baca Juga: Alhamdulillah! PPPK Sumsel Aman dari PHK! Gubernur Pastikan TPP dan Tukin Tidak Ada Pemotongan
Gaji ke-13 2026 dipastikan cair pada Juni dengan besaran yang sangat bervariasi.
Mulai dari Rp1,7 juta hingga di atas Rp7 juta tergantung golongan dan jabatan.
Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan.***




