POJOKBOGOR.ID - Polemik gaji guru PPPK paruh waktu kembali memanas.
Kali ini, persoalan muncul setelah adanya aturan yang melarang penggunaan dana BOSP untuk membayar gaji dan iuran BPJS guru berstatus PPPK paruh waktu.
Kebijakan ini membuat sejumlah pemerintah daerah harus mencari cara lain untuk memenuhi kewajiban pembayaran gaji.
Baca Juga: Tren Skincare dan Makeup Lebaran 2026 Natural Glow hingga Glass Skin Diprediksi Dominasi Hari Raya
Salah satu daerah yang terdampak adalah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Gaji PPPK Paruh Waktu Tak Bisa Pakai Dana BOSP
Dalam pemberitaan terbaru, disebutkan bahwa dana BOSP tidak lagi boleh digunakan untuk membiayai gaji maupun iuran BPJS guru PPPK paruh waktu.
Baca Juga: Sahabat-AI Resmi Hadir, Platform AI Berbasis Aplikasi yang Paling Ngerti, Paling Indonesia
Padahal sebelumnya, skema tersebut menjadi salah satu solusi pembiayaan operasional tenaga pendidik.
Akibat aturan tersebut, pemerintah daerah kini menghadapi tantangan baru dalam menutup kebutuhan anggaran.
Di Kabupaten Kudus saja, tercatat sebanyak 1.039 guru PPPK paruh waktu yang harus dipenuhi hak gajinya.
Baca Juga: Informasi Pelayanan SIM Keliling di Kota Bogor Hari Ini Ada di Dua Lokasi
Tanpa dukungan dana BOSP, beban anggaran daerah otomatis meningkat signifikan.
Anggaran Miliaran Rupiah Jadi Tantangan
Untuk menggaji 1.039 guru PPPK paruh waktu tersebut, kebutuhan anggaran disebut mencapai sekitar Rp15 miliar lebih.
Sementara sebelumnya, sebagian kebutuhan itu direncanakan ditutup melalui dana BOSP sekitar Rp8 miliar.
Namun dengan adanya larangan tersebut, pemerintah daerah harus 'memutar otak' mencari sumber pembiayaan lain.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar, dari mana dana pengganti akan diambil?
Baca Juga: Perbedaan Penganggaran THR PPPK dan PPPK Paruh Waktu, Ini Alasan dan Mekanismenya
Apalagi, kemampuan fiskal setiap daerah berbeda-beda.
Tidak semua pemerintah daerah memiliki ruang anggaran yang cukup besar untuk langsung mengalihkan pembiayaan dari pos lain.
Dampak bagi Guru PPPK Paruh Waktu
Bagi para guru PPPK paruh waktu, situasi ini tentu menimbulkan kekhawatiran.
Status mereka memang sudah resmi dalam skema perjanjian kerja pemerintah, tetapi kepastian pembayaran gaji tetap menjadi hal utama.
Isu ini juga menambah panjang daftar persoalan kesejahteraan guru PPPK paruh waktu.
Di sejumlah daerah, nominal gaji mereka bahkan menjadi sorotan karena dinilai masih rendah.
Baca Juga: Anggaran THR ASN Blora 2026 Tembus Rp58 Miliar, Lonjakan PPPK dan PNS Jadi Pemicu Utama
Kini, dengan adanya pembatasan penggunaan dana BOSP, perhatian publik kembali tertuju pada keberlanjutan sistem pembiayaan tenaga pendidik non-ASN tersebut.
Mengapa Dana BOSP Tak Boleh Digunakan?
Dana BOSP sejatinya dirancang untuk mendukung operasional satuan pendidikan.
Seperti pembelian alat pembelajaran, pemeliharaan fasilitas, hingga kebutuhan administratif sekolah.
Namun regulasi terbaru membatasi penggunaannya agar tidak dialihkan untuk pembayaran gaji PPPK paruh waktu dan iuran BPJS.
Kebijakan ini kemungkinan bertujuan menjaga fungsi utama dana operasional sekolah agar tidak terserap untuk belanja pegawai.
Meski demikian, dampaknya di lapangan menuntut respons cepat dari pemerintah daerah agar hak guru tetap terpenuhi.
Perlu Solusi Jangka Panjang
Persoalan ini menunjukkan bahwa skema PPPK paruh waktu masih membutuhkan penyempurnaan, terutama dari sisi pembiayaan.
Tanpa perencanaan anggaran yang matang, kebijakan di tingkat pusat bisa menimbulkan tekanan fiskal di daerah.
Pemerintah daerah kini dituntut mencari formulasi baru agar gaji guru PPPK paruh waktu tetap aman, tanpa melanggar regulasi penggunaan dana BOSP.
Baca Juga: Inspirasi Menu Buka Puasa untuk Bukber Keluarga, Lengkap dari Takjil hingga Hidangan Utama
Bagi ribuan guru yang terdampak, kepastian pembayaran gaji bukan sekadar angka, tetapi menyangkut keberlangsungan hidup dan profesionalisme dalam mengajar.
Situasi ini menjadi pengingat bahwa kebijakan pendidikan harus selalu disertai perhitungan matang.
Terutama menyangkut kesejahteraan tenaga pendidik.
Jika solusi tidak segera ditemukan, polemik gaji guru PPPK paruh waktu berpotensi terus bergulir dan memicu keresahan lebih luas di dunia pendidikan.***




