POJOKBOGOR.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Maluku Utara memastikan gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Yang sempat mengalami keterlambatan akan segera dicairkan pada awal Maret 2026.

Keterlambatan tersebut disebut bukan karena kekurangan anggaran, melainkan kendala administrasi dan penyesuaian data.

Sekretaris Disdikbud Maluku Utara, Sofyan, menjelaskan bahwa sebagian data guru PPPK belum masuk ke dalam sistem pembayaran.

Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu di Sumsel Cair Sebelum Lebaran 2026, Dibayar Rapel hingga Februari

Karena proses perencanaan anggaran sebelumnya belum sepenuhnya menyesuaikan dengan data golongan terbaru dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

 

Perencanaan Anggaran Belum Sesuai Data Golongan

Sofyan mengakui bahwa pada tahap awal penyusunan anggaran, pihaknya belum mengakomodasi pembaruan data golongan guru PPPK yang diterbitkan BKD.

“Perencanaan kami kemarin belum menyesuaikan dengan data golongan dari BKD,” ujarnya dikutip pojokbogor.id dari Tribunternate.com, Kamis (26/2/2026).

Akibatnya, sejumlah data guru belum sepenuhnya terintegrasi dalam sistem pembayaran gaji. Hal ini menyebabkan keterlambatan dalam proses pencairan.

Baca Juga: Ingin Jadi PNS? PPPK Bisa Daftar CPNS 2026 Asal Penuhi Syarat, Ini Penjelasan Kemenpan-RB

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Disdikbud Maluku Utara kini tengah melakukan proses pergeseran anggaran agar sesuai dengan struktur dan kebutuhan pembayaran terbaru.

 

Proses Pergeseran Anggaran Sedang Berlangsung

Sofyan menjelaskan bahwa saat ini mekanisme pergeseran anggaran sudah dibuka dan sedang dalam tahap pemrosesan.

“Sekarang proses pergeseran anggaran sudah dibuka dan sedang diproses. Tinggal menunggu penutupan jadwal pergeseran, setelah itu langsung diajukan permintaan pembayaran,” jelasnya.

Ia memastikan bahwa proses administrasi kini hampir rampung.

Setelah jadwal pergeseran anggaran dari BKD resmi ditutup, pihaknya akan segera menerbitkan permintaan pembayaran.

Baca Juga: Buka Puasa Makin Praktis! Inspirasi Takjil Simpel dan Lezat untuk Keluarga

Dengan demikian, tahapan administratif yang sebelumnya menjadi kendala diharapkan dapat segera terselesaikan sehingga hak para guru PPPK dapat segera dibayarkan.

 

Mekanisme Pembayaran Tidak Rutin

Lebih lanjut, Sofyan menerangkan bahwa mekanisme pembayaran gaji guru PPPK berbeda dengan sistem pembayaran rutin pegawai lainnya.

Menurutnya, pembayaran gaji guru PPPK tidak menggunakan skema template rutin, melainkan masuk dalam mekanisme belanja barang dan jasa.

Baca Juga: Mau Lolos CPNS 2026 Kemenag? Ini Formasi Favorit dan Ribuan Kuota yang Pernah Dibuka

Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian administrasi terlebih dahulu sebelum pembayaran dapat diproses.

Perbedaan mekanisme ini menjadi salah satu faktor yang memperlambat proses pencairan, terutama ketika terjadi perubahan data atau penyesuaian golongan.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa seluruh tahapan kini sudah berada di jalur yang benar dan tinggal menunggu proses akhir.

 

SP2D Diproses, Dana Segera Masuk Rekening

Sofyan juga menyampaikan bahwa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sudah diproses.

“Prosesnya sudah hampir selesai, SP2D hari ini sudah diproses, jika tidak ada kendala di bank, paling cepat dana bisa langsung masuk ke rekening masing-masing,” ungkapnya.

Ia memperkirakan pencairan gaji guru PPPK dapat dilakukan pada awal Maret 2026.

“Insya Allah awal Maret sudah bisa diproses. Kami pastikan kesejahteraan guru dan pegawai lingkungan OPD kami tetap menjadi perhatian dan aman,” tambahnya.

Dengan perkembangan tersebut, para guru PPPK diharapkan segera menerima hak mereka dalam waktu dekat tanpa ada hambatan lanjutan.

 

Komitmen Jaga Kesejahteraan Guru

Disdikbud Maluku Utara menegaskan bahwa kesejahteraan guru tetap menjadi prioritas utama.

Baca Juga: Mulai April 2026, ASN Ikut Komcad, Marinir Pastikan Fasilitas dan Keamanan Siap

Meski terjadi keterlambatan, pemerintah memastikan tidak ada pemotongan hak atau pengurangan pembayaran.

Penyesuaian administrasi dilakukan semata-mata untuk memastikan sistem pembayaran sesuai dengan regulasi dan data terbaru dari BKD.

Kepastian ini diharapkan mampu memberikan ketenangan bagi para guru PPPK yang sempat menantikan pencairan gaji mereka.

Keterlambatan pembayaran gaji guru PPPK di Maluku Utara terjadi akibat penyesuaian data golongan dan mekanisme administrasi yang belum sinkron dengan perencanaan anggaran sebelumnya.

Baca Juga: ASN Ikut Pelatihan Komcad, Marinir Pastikan Bukan Direkrut Jadi TNI, Ini Penjelasannya

Saat ini proses pergeseran anggaran dan SP2D telah diproses, dan Disdikbud memastikan gaji akan cair pada awal Maret 2026.

Pemerintah menjamin kesejahteraan guru tetap menjadi prioritas.***