POJOKBOGOR.id - Anggapan bahwa utang pinjaman online otomatis lenyap setelah 90 hari gagal bayar masih dipercaya banyak orang.
Sayangnya, ini bukan cerita dengan akhir bahagia.
Fakta di lapangan justru kebalikannya, lewat 90 hari, masalah baru benar-benar dimulai.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran lebih dari 90 hari kalender akan tercatat sebagai kredit macet atau dikenal dengan status TWP 90.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022. Artinya, utang tidak hangus, malah resmi masuk kategori bermasalah.
Begitu status kredit macet melekat, kewajiban membayar utang tetap berlaku penuh.
Penyelenggara pinjol bahkan berhak menempuh jalur hukum jika debitur tak kunjung menyelesaikan kewajibannya.
Masalahnya tidak berhenti di situ. Nasabah gagal bayar juga akan dilaporkan ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Dampaknya cukup panjang: nama tercatat dalam daftar hitam dan peluang mengajukan kredit ke bank atau lembaga keuangan lain nyaris tertutup.
Soal bunga, jangan berharap waktu bekerja untuk debitur. Bunga tetap berjalan sesuai ketentuan.
Untuk pinjol konsumtif legal, OJK menetapkan bunga maksimal 0,4 persen per hari untuk tenor di bawah 30 hari.
Sementara pinjaman produktif bisa dikenakan bunga antara 12 hingga 24 persen per tahun. Semakin lama menunggak, semakin berat bebannya.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengingatkan agar masyarakat tidak memilih diam saat kesulitan membayar.
“Kalau tidak mau ketemu debt collector ya bayar kewajibannya. Kalau memang tidak bisa, lebih baik proaktif ajukan restrukturisasi,” ujar perempuan yang akrab disapa Kiki itu.
Namun, OJK juga memberi garis tegas. Konsumen yang sengaja tidak membayar dan beritikad buruk tidak akan mendapat perlindungan.
Meski utang pinjol tidak mengenal istilah hangus, cara penagihan tetap dibatasi aturan.
Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 Pasal 62 mewajibkan penagihan dilakukan sesuai norma dan tidak merendahkan martabat konsumen.
Debt collector dilarang menggunakan ancaman, intimidasi, atau tindakan mempermalukan.
Penagihan hanya boleh dilakukan Senin hingga Sabtu, pukul 08.00 sampai 20.00 waktu setempat, di alamat domisili konsumen.
Penagihan di luar waktu dan tempat tersebut hanya bisa dilakukan dengan persetujuan konsumen.
Kiki kembali mengingatkan bahwa perlindungan konsumen harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab membayar utang.
Jika kondisi keuangan belum memungkinkan, jalan terbaik adalah mengajukan restrukturisasi sejak awal, meski keputusan akhirnya tetap berada di tangan perusahaan keuangan.
“Tapi daripada dicari-cari, lebih baik proaktif sendiri kalau memang ada kewajiban yang belum bisa dipenuhi,” katanya.
Singkatnya, utang pinjol tidak menghilang setelah 90 hari.
Yang menghilang justru ketenangan hidup, kalau salah ambil langkah.




