POJOKBOGOR.ID – Kabar penting datang bagi para pencari kerja yang menunggu pembukaan rekrutmen aparatur sipil negara.
Pemerintah resmi merilis aturan terbaru terkait kebutuhan ASN tahun anggaran 2026 melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB.
Surat Edaran bernomor B/1553/M.SM.01.00/2026 yang ditandatangani pada 12 Maret 2026 itu mengatur soal pengajuan kebutuhan formasi ASN oleh seluruh instansi pemerintah di Indonesia.
Dalam aturan tersebut, pemerintah menerapkan sistem zero growth, yang artinya penambahan jumlah pegawai ASN secara umum akan sangat dibatasi.
Namun ada kabar baiknya, pembatasan ini tidak berlaku untuk sektor pelayanan dasar, khususnya pendidikan dan kesehatan.
Guru dan Nakes Masih Jadi Prioritas
Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa kebijakan zero growth tetap memberi ruang.
Untuk penambahan ASN pada dua bidang penting, yakni guru atau dosen dan tenaga kesehatan.
Artinya, instansi pemerintah masih dapat mengusulkan formasi lebih banyak untuk dua sektor tersebut karena dianggap sangat dibutuhkan masyarakat.
Baca Juga: Gak Pakai Antre, Pelayanan SIM Keliling Pos Pol Gadog Hadir Setiap Senin
Kebijakan ini juga, sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat pelayanan dasar di daerah, terutama di bidang pendidikan dan kesehatan.
Alasan Formasi ASN 2026 Harus Dihitung Ulang
Selain itu, pemerintah meminta setiap instansi melakukan perhitungan ulang kebutuhan ASN karena adanya perubahan struktur organisasi kementerian.
Hal ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang penataan tugas dan fungsi kementerian dalam kabinet periode 2024–2029.
Perubahan struktur ini, ada dampak pada kebutuhan jumlah serta jenis jabatan ASN di berbagai instansi.
Karena itu, setiap lembaga diminta menyusun kembali peta jabatan sesuai dengan kebutuhan organisasi terbaru.
Batas Waktu Pengajuan Formasi
Dalam surat edaran ini juga, seluruh instansi pemerintah diwajibkan mengajukan usulan kebutuhan ASN melalui aplikasi e-formasi.
Baca Juga: 12 Wisata Keluarga di Bogor untuk Libur Lebaran, Cocok untuk Anak hingga Orang Tua
Pengajuan dilakukan melalui laman resmi formasi.menpan.go.id.
Adapun batas waktu pengajuan ditetapkan paling lambat 31 Maret 2026.
Jika instansi tidak mengajukan usulan hingga batas waktu tersebut, maka secara otomatis dianggap tidak melaksanakan pengadaan ASN pada tahun anggaran 2026.
Kebijakan formasi ASN 2026 tegaskan bahwa pemerintah mulai menerapkan sistem zero growth untuk mengontrol jumlah pegawai dan menyesuaikan dengan kondisi anggaran negara.
Baca Juga: Setiap Lebaran, Anak Pertama Seolah Wajib Jadi Tulang Punggung Keluarga, Kok Bisa?
Meski begitu, peluang tetap terbuka lebar bagi dua sektor penting yaitu pendidikan dan kesehatan yang masih menjadi prioritas rekrutmen.
Karena itu, instansi pemerintah harus segera menyampaikan usulan formasi sebelum tenggat waktu agar tetap bisa membuka rekrutmen ASN pada 2026.***




