POJOKBOGOR.ID – Pemerintah memproyeksikan total pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) sektor swasta pada 2026 akan mencapai Rp124 triliun.

Angka fantastis ini diharapkan menjadi motor penggerak konsumsi nasional menjelang Hari Raya Idulfitri.

Proyeksi tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan.

 

26,5 Juta Pekerja Jadi Penerima

Menurut Airlangga, data BPJS Ketenagakerjaan mencatat ada sekitar 26,5 juta pekerja penerima upah di sektor swasta.

Baca Juga: Menaker Tegaskan Pengusaha! THR Karyawan Swasta Harus Cair Penuh Paling Lambat H-7 Lebaran

“Berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan, penerima upah yang tercatat adalah 26,5 juta pekerja dan diperkirakan jumlah THR yang dibayarkan senilai Rp124 triliun,” ujarnya dikutip pojokbogor.id dari IDN Times, Selasa (3/3/2026).

Nilai tersebut dinilai cukup besar dan diyakini bisa mendorong konsumsi rumah tangga serta memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal pertama 2026.

 

Kriteria Pekerja yang Berhak Terima THR

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa THR keagamaan wajib diberikan kepada pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

Baca Juga: AKHIRNYA! THR PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan 2026 Dibayar 100 Persen, Ini Rincian Komponen dan Jadwalnya

Ketentuan ini berlaku bagi pekerja dengan status:

- Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak

Bagi pekerja yang masa kerjanya belum genap satu tahun, besaran THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026.

 

Paling Lambat H-7 Lebaran

Terkait jadwal pencairan, pemerintah menetapkan batas maksimal pembayaran THR adalah tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan atau H-7 Lebaran.

Meski begitu, perusahaan tetap diimbau untuk membayar lebih awal agar pekerja memiliki waktu cukup untuk mempersiapkan kebutuhan hari raya.

Baca Juga: Resmi! Pemkot Banjar Gelontorkan Rp21 Miliar untuk THR PNS dan PPPK, Ini Jadwal dan Rinciannya

“THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Namun perusahaan kami imbau agar dapat membayarnya lebih awal,” kata Yassierli.

 

Wajib Dibayar Penuh, Tidak Boleh Dicicil

Pemerintah juga menegaskan bahwa THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Tidak ada ruang bagi perusahaan untuk mengangsur pembayaran tunjangan tersebut.

Surat edaran yang diterbitkan juga telah merinci tata cara perhitungan besaran THR, termasuk bagi pekerja harian atau berbasis satuan hasil.

Baca Juga: INFO TERBARU! PPPK Tetap Aman! Bupati Sikka Tegaskan Tak Ada yang Dirumahkan, Skema Lagi Disiapkan

Dengan penegasan ini, diharapkan tidak ada lagi keterlambatan atau pelanggaran dalam pembayaran hak pekerja menjelang Lebaran.

Pemerintah memperkirakan pembayaran THR sektor swasta tahun 2026 mencapai Rp124 triliun dengan total penerima sekitar 26,5 juta pekerja.

THR wajib dibayarkan penuh, paling lambat H-7 Lebaran, dan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan.

Dengan perputaran uang sebesar itu, kebijakan ini diharapkan mampu mendongkrak daya beli masyarakat sekaligus menjaga pertumbuhan ekonomi nasional.***