POJOKBOGOR.ID – Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung memastikan akan mengawal proses pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja.

Selain melakukan pengawasan, Disnaker juga akan membuka posko pengaduan THR untuk menampung laporan dari pekerja yang mengalami kendala pembayaran.

Kepala Disnaker Kota Bandung Yayan Ahmad Brilyana mengatakan pihaknya ingin memastikan seluruh pekerja mendapatkan hak mereka sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Disnaker Bandung Siapkan Posko Pengaduan THR

Yayan Ahmad Brilyana menjelaskan, posko pengaduan akan dibuka untuk menerima laporan dari pekerja atau buruh yang mengalami keterlambatan.

Baca Juga: Kabar Gembira ASN! PMK THR Lebaran 2026 Sudah Terbit, Ini Mekanisme Pencairannya

Atau bahkan belum menerima THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.

“Kami akan membuka Posko Pengaduan THR untuk menerima laporan dari pekerja yang mengalami kendala pembayaran,” ujar Yayan dikutip pojokbogor.id dari Dobrak.co pada 5/3/2026.

Selain membuka posko pengaduan, Disnaker juga melakukan sosialisasi kepada perusahaan agar kewajiban pembayaran THR dilaksanakan tepat waktu sesuai aturan yang berlaku.

 

Pengawasan Bersama Pengawas Ketenagakerjaan

Jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran dalam pembayaran THR, Disnaker Kota Bandung akan segera berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan provinsi.

Baca Juga: Tiba-tiba Muncul Status D2NP di MyASN Bikin Bingung, Ini Penjelasan Resminya untuk ASN

Langkah ini dilakukan agar perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban dapat segera ditindak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan.

Yayan menegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan.

Karena itu, perusahaan diminta membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

 

Aturan dan Dasar Hukum Pembayaran THR

Kewajiban pembayaran THR di Indonesia diatur dalam sejumlah regulasi ketenagakerjaan.

Beberapa di antaranya meliputi:

- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Baca Juga: Dedie Rachim Ingatkan Soal Kebocoran Tabung Gas, Sampai Telan Nyawa Korban Seorang Balita

- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan

Berdasarkan aturan tersebut, pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak menerima THR.

Baca Juga: Adanya Praktik Taruhan Balap Lari di Stadion Pakansari Bogor Sangat Disayangkan!

Hak ini berlaku baik bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

 

Besaran THR untuk Pekerja

Besaran THR yang diterima pekerja juga diatur dalam regulasi ketenagakerjaan.

Untuk pekerja yang telah bekerja 12 bulan atau lebih, THR diberikan sebesar satu bulan upah.

Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja 1 hingga kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.

Komponen yang digunakan sebagai dasar perhitungan meliputi:

- Upah pokok

- Tunjangan tetap

Baca Juga: Imigrasi Tangkap Polisi Gadungan Asal Jepang di Perumahan Sentul City, Belasan Orang Ditangkap Termasuk WNI

- Bagi pekerja harian, besaran THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima.

 

Jadwal Pengawasan Menjelang Lebaran

Menjelang Idulfitri 2026 yang diperkirakan berlangsung pada 20–24 Maret 2026.

Pemerintah akan melakukan pengawasan intensif terhadap pembayaran THR.

Pengawasan akan dilakukan pada 13–19 Maret 2026, kemudian dilanjutkan kembali setelah hari raya pada 25–27 Maret 2026.

Baca Juga: KDM Pastikan Sopir Angkot, Ojek, Andong dan Becak yang Diliburkan Akan Dapat Uang Pengganti

Langkah ini dilakukan untuk memastikan perusahaan mematuhi aturan dan pekerja mendapatkan hak mereka tepat waktu.

Disnaker Kota Bandung memastikan akan mengawal pembayaran THR Lebaran 2026 agar seluruh pekerja menerima haknya sesuai aturan.

Dengan membuka posko pengaduan THR dan melakukan pengawasan intensif.

Pemerintah berharap tidak ada lagi pekerja yang mengalami keterlambatan atau tidak menerima THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.

Perusahaan juga diingatkan untuk mematuhi aturan dengan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.***