POJOKBOGOR.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang kembali menegaskan larangan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2026.

Larangan ini bukan aturan baru. Setiap tahun menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Pemerintah daerah memang selalu mengingatkan ASN agar tidak memakai kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik.

Sebagai langkah pengawasan, seluruh mobil dinas milik Pemkot Malang rencananya akan diparkirkan di Balai Kota sebelum masa cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah dimulai.

 

Mobil Dinas Hanya untuk Kepentingan Tugas

Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, menjelaskan bahwa penggunaan mobil dinas sudah diatur secara jelas dalam regulasi pemerintah.

Baca Juga: Malam Nuzulul Quran, Polres Bogor Wakafkan 2.000 Alquran

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/87/M.PAN/8/2005.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan atau operasional pemerintahan.

Artinya, mobil dinas tidak boleh digunakan untuk kegiatan pribadi seperti mudik Lebaran, liburan, atau kepentingan keluarga. Sebagaimana yang diungkap media Antara News pada 7/3/2026.

Menurut Ali, meskipun surat edaran khusus untuk Lebaran 2026 belum diterbitkan.

Baca Juga: Belanja Baju Murah di Bogor Makin Mudah, MaxMurah Jambu Dua Punya Banyak Pilihan

Instruksi dari Wali Kota Malang sudah cukup menjadi dasar bagi seluruh ASN untuk mematuhi aturan tersebut.

 

Semua Mobil Dinas Akan Dikumpulkan

Untuk memastikan aturan ini benar-benar dipatuhi, Pemkot Malang menyiapkan mekanisme pengawasan.

Salah satunya dengan mengumpulkan seluruh mobil dinas dan memarkirkannya di area Balai Kota Malang sebelum cuti bersama dimulai.

Dengan sistem parkir terpusat ini, pemerintah dapat lebih mudah memantau penggunaan kendaraan dinas.

Baca Juga: Laptop AI Bukan Sekadar Gimmick! Snapdragon X Series di Agres.ID Bantu Kerja Lebih Praktis

Langkah ini juga bertujuan mencegah kemungkinan penyalahgunaan aset negara selama masa libur panjang Lebaran.

 

Pelanggar Bisa Kena Teguran

Pemkot Malang juga menegaskan bahwa ASN yang melanggar aturan ini bisa mendapatkan sanksi.

Sanksi yang diberikan biasanya dimulai dari teguran lisan, kemudian bisa meningkat menjadi peringatan tertulis atau sanksi lain sesuai aturan kepegawaian yang berlaku.

Baca Juga: Daftar Tarif Tol Trans Jawa dan Trans Sumatera Lebaran 2026, Golongan I Siapkan Saldo E-Toll Segini!

Pemerintah daerah ingin memastikan bahwa seluruh fasilitas negara digunakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan fungsinya.

 

Kebijakan Ini Sudah Berlaku Setiap Tahun

Larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik sebenarnya sudah diterapkan Pemkot Malang sejak lama.

Pada tahun sebelumnya, seluruh mobil dinas juga dikumpulkan dan diparkir di area Mini Block Office Balai Kota Malang pada hari terakhir kerja sebelum cuti bersama.

Kebijakan ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam menjaga disiplin aparatur serta akuntabilitas penggunaan aset negara.

Namun, penggunaan mobil dinas masih diperbolehkan jika memang ada tugas kedinasan yang mendesak, termasuk jika diperlukan untuk pelayanan masyarakat.

Larangan ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik merupakan langkah penting agar fasilitas negara tidak disalahgunakan.

Pemkot Malang juga menyiapkan sistem pengawasan dengan memarkir seluruh kendaraan dinas di Balai Kota.

Dengan kebijakan ini, diharapkan ASN dapat lebih disiplin dan menggunakan fasilitas pemerintah sesuai dengan aturan yang berlaku.***