BOGOR.POJOKSATU.id - Kuasa hukum tersangka Don Ritto, Handika Honggowongso, membantah anggapan yang mengaitkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dengan temuan emas seberat 74 kilogram serta uang tunai dalam jumlah besar di sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.

Menurut Handika, aset yang ditemukan tersebut bukan merupakan milik Febrie Adriansyah. Ia menegaskan bahwa emas batangan maupun uang tunai dalam berbagai mata uang asing itu merupakan aset milik sebuah yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam.

Handika menjelaskan bahwa rumah yang menjadi lokasi penemuan barang berharga tersebut sebelumnya telah dipinjamkan untuk digunakan sebagai kantor operasional yayasan.

Ia juga menyebut keberadaan brankas di dalam bangunan itu memang dirancang secara khusus sebagai tempat penyimpanan aset-aset bernilai tinggi yang dimiliki yayasan.

"Seluruh aset tersebut merupakan milik yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam. Rumah itu dipinjamkan untuk operasional yayasan, sedangkan brankas dibuat sebagai tempat penyimpanan aset yayasan," kata Handika.

Terkait asal-usul emas dan uang tunai yang terdiri atas mata uang dolar Singapura maupun dolar Amerika Serikat, Handika menyatakan pihaknya akan memberikan penjelasan lebih rinci setelah proses pemeriksaan oleh penyidik selesai dilakukan.

Ia menilai penyampaian informasi secara lengkap saat ini belum dapat dilakukan karena masih menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Selain itu, identitas para pihak yang disebut berkontribusi terhadap aset tersebut juga belum dapat diungkap kepada publik.

Menurut Handika, keputusan untuk tidak menyampaikan nama-nama pihak terkait dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keamanan serta kepentingan proses penyidikan.

Ia kembali menegaskan bahwa tudingan yang menghubungkan aset tersebut dengan Febrie Adriansyah tidak memiliki dasar. Oleh karena itu, pihaknya meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta terungkap dalam proses hukum.

Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik. Aparat penegak hukum masih melakukan pendalaman terhadap berbagai keterangan dan barang bukti guna memastikan asal-usul aset serta pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.***