BOGOR.POJOKSATU.id - Pemerintah mulai 1 Februari 2026 menonaktifkan sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) setelah dilakukan pembaruan data kesejahteraan melalui sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Langkah ini diambil sebagai bagian dari penyesuaian data penerima bantuan agar lebih tepat sasaran.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa peserta yang dinonaktifkan merupakan mereka yang dinilai sudah tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan iuran, meskipun jumlah kuota nasional PBI-JK tetap dipertahankan.
“Total jumlah yang kami dengar lebih dari 10 juta atau sekitar 11 juta orang yang dianggap sudah tidak memenuhi syarat,” ujar Ali Ghufron Mukti.
Ia menegaskan, secara nasional kuota PBI-JK tetap berada di angka 96,8 juta peserta, sehingga kebijakan ini bukan pengurangan jumlah penerima manfaat, melainkan penyesuaian berbasis data terbaru.
Namun di lapangan, kebijakan tersebut memunculkan dampak serius. Sejumlah laporan menyebutkan ratusan pasien, termasuk penderita gagal ginjal, sempat tidak dapat mengakses layanan kesehatan karena status kepesertaan BPJS mereka tiba-tiba berubah menjadi nonaktif.
Menanggapi kondisi tersebut, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa pelayanan medis, khususnya yang bersifat mendesak, tidak boleh dihentikan.
Ia meminta rumah sakit tetap memberikan layanan sembari proses administrasi diselesaikan.
“Rumah sakit tidak boleh menolak pasien cuci darah, karena ini tidak bisa ditunda,” tegas Saifullah Yusuf.
Ia juga menyampaikan bahwa peserta PBI-JK yang dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk mengajukan reaktivasi kepesertaan, apabila dinilai kembali memenuhi kriteria penerima bantuan setelah dilakukan verifikasi ulang.
Pemerintah mengklaim telah melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga guna memastikan pelayanan kesehatan masyarakat tetap berjalan normal, sembari proses pembaruan data dan reaktivasi kepesertaan diselesaikan.
Kebijakan ini sekaligus menyoroti tantangan besar dalam penataan data bantuan sosial, di mana akurasi administrasi harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak dasar masyarakat atas layanan kesehatan. ***



