BOGOR.POJOKSATU.id - Kasus penculikan terhadap Bilqis, bocah berusia 4 tahun asal Makassar, membuka tabir kejahatan perdagangan anak yang lebih luas.

Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan mengungkap bahwa para pelaku tidak hanya menculik Bilqis, tetapi juga telah terlibat dalam perdagangan 9 bayi dan 1 anak lainnya melalui media sosial.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, menyampaikan bahwa ada empat orang tersangka dalam kasus ini, di antaranya Adit Prayitno Saputra (36) dan Meriana (42), pasangan asal Kabupaten Merangin, Jambi.

Keduanya mengaku telah melakukan praktik jual beli anak hingga sembilan kali dengan modus berpura-pura sebagai pasangan suami istri yang telah menikah selama sembilan tahun namun belum dikaruniai anak.

Dalam kasus Bilqis, pasangan tersebut membeli sang anak dari tersangka Nadia Hutri (NH) dengan harga Rp 30 juta, lalu menjualnya kembali kepada kelompok salah satu suku di Jambi dengan harga mencapai Rp 80 juta.

Sementara itu, dari hasil penyelidikan, Nadia Hutri sebelumnya membeli Bilqis dari tersangka lain bernama Sri Yuliana (SY) dengan harga Rp 3 juta.

Rantai jual beli anak ini menunjukkan bahwa praktik kejahatan tersebut sudah berlangsung sistematis dan melibatkan lebih dari satu jaringan.

“AS dan MA mengaku membeli korban dari NH sebesar Rp 30 juta, lalu menjual kembali kepada kelompok di Jambi dengan harga Rp 80 juta,” ungkap Kapolda Sulsel dalam konferensi pers di Polrestabes Makassar, Senin (10/11/2025).

Hasil pemeriksaan polisi menunjukkan bahwa Adit dan Meriana bukan kali pertama melakukan aksi keji tersebut.

Mereka diketahui telah berulang kali memperdagangkan bayi dan anak kecil dengan memanfaatkan media sosial sebagai sarana transaksi.

Polda Sulsel kini tengah menelusuri jaringan perdagangan anak lintas daerah yang terlibat dalam kasus ini.

Kapolda menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas seluruh pelaku yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang menjadi perantara maupun pembeli anak hasil perdagangan ilegal tersebut.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penculikan dan perdagangan anak yang kini semakin marak dilakukan secara daring dengan kedok adopsi atau penjualan bayi. ***