BOGOR.POJOKSATU.id - Rencana penggabungan biaya parkir dengan perpanjangan STNK mulai 2027 memunculkan pertanyaan publik, apakah kebijakan ini akan diterapkan merata di seluruh Indonesia atau hanya berlaku di daerah tertentu?

Isu tersebut mencuat setelah Makassar mengambil langkah progresif dalam merevisi regulasi pengelolaan parkir.

Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD setempat tengah memperbarui Peraturan Daerah atau Perda karena aturan lama dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan teknologi maupun kebutuhan masyarakat perkotaan.

Dorong Transparansi dan Sistem Digital

Revisi Perda ini mengedepankan transparansi serta digitalisasi sistem parkir. Sejumlah ruas jalan di Makassar bahkan telah menjadi lokasi uji coba penerapan parkir elektronik guna meminimalkan kebocoran retribusi dan meningkatkan akuntabilitas.

Naskah akademik perubahan regulasi tersebut dikabarkan hampir final dan segera masuk tahap pembahasan di DPRD.

Salah satu poin penting yang menjadi sorotan adalah skema pembayaran parkir tahunan yang akan diintegrasikan dengan perpanjangan STNK.

Skema Tarif Tahunan

Dalam rancangan kebijakan tersebut, pemilik kendaraan roda dua akan dikenakan biaya sekitar Rp365 ribu per tahun, sedangkan kendaraan roda empat sekitar Rp730 ribu per tahun.

Dengan pembayaran tahunan ini, pengguna kendaraan diklaim dapat memanfaatkan fasilitas parkir di seluruh area yang dikelola pemerintah daerah tanpa perlu membayar lagi secara harian.

Skema ini diproyeksikan mulai berlaku pada 2027, bersamaan dengan sistem administrasi kendaraan yang terintegrasi.

Apakah Berlaku Nasional?

Perlu dicatat, kebijakan ini masih merupakan inisiatif Pemerintah Kota Makassar dan belum menjadi kebijakan nasional.

Pengelolaan parkir pada dasarnya berada dalam kewenangan pemerintah daerah, sehingga penerapannya bisa berbeda-beda di setiap kota atau kabupaten.

Artinya, belum ada kepastian bahwa sistem penggabungan biaya parkir dengan STNK akan diterapkan secara serentak di seluruh Indonesia.

Setiap daerah memiliki regulasi, kebutuhan, serta kesiapan infrastruktur digital yang berbeda.

Ke depan, kebijakan ini berpotensi menjadi model percontohan apabila dinilai efektif meningkatkan pendapatan daerah sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat.

Namun, implementasi luas tetap bergantung pada keputusan masing-masing pemerintah daerah dan regulasi yang berlaku secara nasional.***