POJOKBOGOR.ID - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan perusahaan menjelang hari raya keagamaan.
Jika perusahaan tidak membayarkannya, pekerja memiliki hak untuk melapor melalui jalur resmi yang disediakan pemerintah.
Untuk membantu pekerja yang mengalami masalah terkait THR.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan membuka Posko THR 2026 yang dapat digunakan untuk konsultasi maupun pengaduan pelanggaran.
Baca Juga: TASPEN Catat Rekor Penyaluran THR Pensiunan 2026, Sudah Cair ke 3,2 Juta Penerima, Ini Lengkapnya
Secara aturan, perusahaan wajib membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Jika pembayaran terlambat atau tidak dibayarkan sama sekali, pekerja bisa langsung membuat laporan.
Cara Melapor Pelanggaran THR Secara Online
Cara paling mudah untuk melapor adalah melalui layanan online Posko THR yang disediakan pemerintah.
Pekerja cukup mengakses situs resmi Posko THR Kemnaker di poskothr.kemnaker.go.id.
Baca Juga: THR ASN 2026 Belum Cair Semua, Baru Ada 3 Pemda Ajukan Pencairan, Ini Penjelasannya
Berikut langkah-langkahnya:
1. Buka situs Posko THR Kemnaker.
2. Klik menu Masuk.
3. Login menggunakan akun SIAPKerja atau daftar terlebih dahulu jika belum memiliki akun.
4. Pilih menu Pengaduan THR.
5. Isi formulir pengaduan yang berisi data pelapor dan data perusahaan.
Baca Juga: Pemerintah Mulai Cairkan THR ASN 2026, Rp3,1 Triliun Sudah Tersalur, Target Selesai Minggu Depan
6. Tuliskan kronologi masalah THR yang dialami.
7. Unggah dokumen pendukung seperti slip gaji, kontrak kerja, atau bukti pembayaran.
8. Kirim laporan dan pantau status pengaduan melalui akun.
Selain pengaduan, layanan ini juga menyediakan fitur konsultasi THR bagi pekerja yang ingin mengetahui perhitungan atau hak mereka.
Bisa Melapor Langsung ke Disnaker
Selain secara online, pekerja juga dapat melaporkan pelanggaran THR secara langsung ke kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di daerah masing-masing.
Sebagai contoh di Jawa Barat, Posko Pengaduan THR dibuka di Kantor Disnakertrans Jawa Barat di Bandung.
Layanan tersebut berlangsung mulai 2 Maret hingga 27 Maret 2026.
Pekerja juga bisa mengajukan pengaduan melalui WhatsApp di nomor 08112121444.
Setelah laporan masuk, pengawas ketenagakerjaan akan melakukan pemeriksaan ke perusahaan untuk memastikan kebenaran aduan.
Layanan yang Disediakan Posko THR
Posko THR tidak hanya menerima laporan pelanggaran, tetapi juga menyediakan beberapa layanan penting bagi pekerja.
Di antaranya:
- Konsultasi hak THR
- Pendampingan pengaduan pekerja
Baca Juga: Gubernur Pramono Larang ASN Jakarta Mudik dengan Mobil Dinas, Ini Ancaman Sanksinya
- Mediasi antara pekerja dan perusahaan
- Pengawasan kepatuhan perusahaan terhadap aturan THR
Melalui layanan ini, pemerintah berharap persoalan THR dapat diselesaikan dengan cepat dan adil.
Sanksi Jika Perusahaan Melanggar
Perusahaan yang tidak mematuhi aturan pembayaran THR dapat dikenakan sanksi.
Baca Juga: Ribuan PPPK Lombok Timur Berpeluang Jadi Penuh Waktu, Pemda Ajukan Tanpa Tes, Ini Lengkapnya
Jika perusahaan terlambat membayar, maka akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja.
Sementara jika perusahaan tidak membayar THR sama sekali, sanksi administratif bisa dijatuhkan, seperti:
- Teguran tertulis
- Pembatasan kegiatan usaha
- Penghentian sementara alat produksi
- Pembekuan kegiatan usaha
Pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan yang harus dipenuhi sebelum hari raya.
Baca Juga: Segera Cair! Pemkab Bandung Siapkan Rp47,9 Miliar untuk THR 4.360 PPPK Paruh Waktu
Jika pekerja mengalami masalah seperti THR tidak dibayar atau dibayar terlambat.
Mereka bisa melapor melalui Posko THR Kemnaker secara online maupun ke Disnaker setempat.
Dengan adanya layanan ini, pemerintah berharap hak pekerja tetap terlindungi dan potensi konflik antara pekerja dan perusahaan dapat dicegah.***




