BOGOR.POJOKSATU.id - Kebijakan penghentian sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak hanya berlaku di Jawa Barat, tetapi juga diterapkan di sejumlah provinsi lain di Indonesia.
Data yang dihimpun menunjukkan bahwa Jawa Timur menjadi daerah dengan jumlah penghentian sementara terbanyak, yakni mencapai 788 unit. Sementara itu, di Daerah Istimewa Yogyakarta tercatat sebanyak 208 unit yang juga dihentikan sementara.
Selain kedua wilayah tersebut, kebijakan serupa juga diterapkan di beberapa provinsi lainnya, seperti Banten dengan 62 unit, Jawa Tengah 54 unit, serta DKI Jakarta sebanyak 50 unit.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II Badan Gizi Nasional (BGN), Albertus Dony Dewantoro, menjelaskan bahwa keputusan penghentian sementara tersebut diambil setelah dilakukan evaluasi terhadap operasional sejumlah unit layanan.
Ia menyebutkan bahwa hasil evaluasi menunjukkan masih banyak unit SPPG yang belum memenuhi berbagai persyaratan administratif maupun fasilitas pendukung yang menjadi standar operasional.
“Hasil evaluasi menunjukkan masih ada sejumlah unit layanan yang belum melengkapi dokumen serta fasilitas penting yang menjadi syarat operasional,” ujar Albertus Dony Dewantoro.
Menurutnya, langkah penghentian sementara ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan seluruh layanan pemenuhan gizi berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan.
Pemerintah berharap dengan adanya evaluasi ini, setiap unit layanan dapat segera melakukan perbaikan dan melengkapi berbagai persyaratan sehingga operasionalnya dapat kembali berjalan secara optimal.***



