POJOKBOGOR.ID - Banyak Bapak/Ibu guru langsung panik ketika mendengar batas sinkronisasi Dapodik sebelum 7 Maret 2026.

Tidak sedikit yang buru-buru meminta operator sekolah melakukan sinkronisasi meskipun sebenarnya tidak ada perubahan data sama sekali.

Padahal, ada satu hal penting yang sering terlewat dipahami.

Sistem Info GTK sebenarnya memiliki mekanisme otomatis untuk membaca data sebelumnya jika tidak ada perubahan data di Dapodik.

Baca Juga: Imigrasi Tangkap Polisi Gadungan Asal Jepang di Perumahan Sentul City, Belasan Orang Ditangkap Termasuk WNI

Artinya, tidak semua sekolah harus melakukan sinkronisasi ulang.

Kalau dipaksakan, justru bisa membuat server menjadi berat karena terlalu banyak permintaan sinkronisasi dalam waktu bersamaan.

Yuk Bapak/Ibu, kita pahami dulu alurnya supaya tidak salah langkah.

Tidak Semua Sekolah Wajib Sinkronisasi Dapodik

Informasi terbaru yang muncul di Info GTK memang menyebutkan bahwa sinkronisasi data sebaiknya dilakukan sebelum 7 Maret 2026.

Baca Juga: Informasi Lokasi dan Waktu Pelayanan SIM Keliling di Kabupaten Bogor Hari Ini

Namun pesan ini sering disalahartikan oleh banyak guru.

Sinkronisasi sebenarnya hanya diperlukan jika ada perubahan data, misalnya:

1. Perubahan jumlah jam mengajar

2. Perubahan rombongan belajar

3. Penambahan tugas tambahan

4. Perubahan status kepegawaian

5. Perubahan data pribadi guru

Jika tidak ada perubahan sama sekali, sistem Info GTK tetap akan membaca data yang sama seperti bulan sebelumnya.

Jadi kalau data Februari sudah benar dan tidak ada revisi, sebenarnya tidak perlu melakukan sinkronisasi ulang.

Kenapa Server Bisa Overload Jika Semua Sekolah Sinkron Bersamaan?

Bapak/Ibu mungkin pernah mengalami proses sinkronisasi yang lama atau gagal.

Baca Juga: Serba Digital jadi Pendekatan utama Pemkab Bogor dalam Pelayanan Publik

Salah satu penyebabnya adalah terlalu banyak sekolah yang melakukan sinkronisasi secara bersamaan.

Indonesia memiliki ratusan ribu satuan pendidikan yang terhubung dengan sistem Dapodik.

Bayangkan jika semuanya melakukan sinkronisasi di waktu yang sama padahal tidak ada perubahan data. Server pusat tentu akan bekerja jauh lebih berat.

Karena itu, admin sistem bahkan menyarankan agar sekolah tidak melakukan sinkronisasi jika memang tidak ada perubahan data.

Baca Juga: Perhatian Guru Sertifikasi! Tarik Data Info GTK Maret Dimajukan, Perubahan Jam Mengajar dan Rombel Wajib Disinkronkan sebelum 7 Maret

Langkah ini justru membantu menjaga stabilitas sistem agar proses validasi data guru berjalan lancar.

Ini Tahapan Proses Sampai Tunjangan Guru Cair

Supaya Bapak/Ibu lebih memahami konteksnya, berikut alur sistem yang biasanya terjadi dalam proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

1. Sinkronisasi Dapodik oleh sekolah

2. Cut off atau penarikan data oleh sistem

3. Verifikasi dan validasi data guru

4. Penerbitan SKTP

5. Rekomendasi pencairan

6. Dana masuk ke rekening guru

Baca Juga: WASPADA! Kasus Penyakit Campak Sedang Meningkat di Indonesia

Nah, saat ini proses yang sedang berlangsung adalah tahap awal penarikan data atau cut off.

Jika data di Dapodik sudah benar, proses validasi biasanya akan berjalan lebih cepat.

Tips Aman Agar Data Guru Tidak Bermasalah

Agar Bapak/Ibu guru tetap tenang menghadapi proses validasi bulan Maret, ada beberapa langkah sederhana yang bisa dilakukan.

Baca Juga: Pemkab Bekasi Siapkan Rp176 Miliar untuk THR ASN 2026, Pencairan Menunggu Regulasi Pemerintah

Pertama, cek kembali data di Info GTK apakah sudah sesuai dengan kondisi mengajar saat ini.

Kedua, jika memang ada perubahan data, segera koordinasikan dengan operator sekolah agar dilakukan perbaikan dan sinkronisasi.

Ketiga, jangan melakukan sinkronisasi hanya karena ikut-ikutan sekolah lain.

Pastikan dulu apakah ada data yang berubah atau tidak.

Dengan langkah ini, proses validasi data guru bisa berjalan lebih lancar dan peluang SKTP terbit tepat waktu juga semakin besar.

Jadi Bapak/Ibu tidak perlu panik ya. Yang penting data benar, sistem biasanya akan bekerja mengikuti alurnya.

Yuk kita sama-sama menjaga kualitas data pendidikan agar hak guru bisa diproses dengan lebih cepat dan tepat.***