POJOKBOGOR.ID - Kabar soal TPG THR 100 persen tahun 2026 memang terdengar menggembirakan, ya, Bapak/Ibu.
Tapi di balik kabar baik ini, ada satu hal penting yang perlu benar-benar dipahami, tidak semua guru otomatis berhak menerimanya.
Bahkan, banyak kasus di lapangan menunjukkan guru yang awalnya merasa memenuhi syarat, ternyata justru gugur di tahap akhir.
Nah, supaya tidak salah paham, yuk kita kupas pelan-pelan berdasarkan regulasi terbaru.
Syarat Utama Penerima TPG THR 100 Persen 2026
Berdasarkan regulasi terbaru, termasuk acuan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tahun 2026, ada beberapa kriteria utama yang wajib dipenuhi.
Pertama, Bapak/Ibu harus berstatus sebagai guru ASN. Artinya, guru non-ASN belum termasuk dalam skema ini.
Kedua, sudah memiliki sertifikat pendidik dan aktif menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG). Jadi kalau belum sertifikasi, otomatis belum masuk kategori penerima.
Ketiga, ini yang sering luput diperhatikan, yaitu tidak menerima tambahan penghasilan lain seperti Tukin (Tunjangan Kinerja) atau TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai).
Nah, poin ketiga ini sering jadi “jebakan halus” yang membuat banyak guru gugur tanpa sadar.
Kenapa Penerima TPP atau Tukin Bisa Gugur?
Bapak/Ibu mungkin bertanya, kenapa kalau sudah menerima TPP atau Tukin malah tidak dapat TPG THR 100 persen?
Jawabannya karena pemerintah menghindari dobel tunjangan dengan fungsi yang mirip.
Jadi, jika daerah sudah memberikan tambahan penghasilan, maka pusat tidak lagi memberikan tambahan penuh dari skema ini.
Makanya, banyak guru yang merasa “loh saya ASN, sudah sertifikasi, kok tidak dapat?” ternyata setelah dicek, mereka menerima TPP dari daerah.
Ini penting banget untuk dicek, ya. Jangan sampai kaget di akhir.
Risiko Gugur yang Sering Tidak Disadari
Selain soal TPP dan Tukin, ada beberapa risiko lain yang juga sering tidak disadari:
1. Data kepegawaian belum sinkron
2. Status sertifikasi tidak aktif di sistem
3. Ada masalah administratif di Dapodik
4. Tidak tercatat sebagai penerima TPG aktif
Baca Juga: Fantastis! Segini Bayaran Artis Sekali Shooting Film, Bikin Kaget Netizen
Hal-hal kecil seperti ini sering dianggap sepele, padahal dampaknya bisa besar.
Cara Aman Memastikan Anda Termasuk Penerima
Supaya lebih tenang, ada beberapa langkah yang bisa Bapak/Ibu lakukan dari sekarang.
Pertama, cek slip gaji dan pastikan apakah menerima TPP atau Tukin dari daerah.
Kedua, pantau Info GTK secara berkala untuk memastikan status TPG aktif.
Baca Juga: Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Lingkungan IPB Bogor Ternyata Sudah Berlangsung Sejak Tahun 2024!
Ketiga, koordinasi dengan operator sekolah atau dinas jika ada data yang meragukan.
Jangan tunggu pengumuman akhir, ya. Lebih baik dicek dari sekarang.
Yuk, Kelola Ekspektasi dengan Bijak
Memang, kabar TPG THR 100 persen ini membawa harapan besar.
Tapi penting juga untuk tetap realistis dan memahami aturan mainnya.
Kalau Bapak/Ibu ternyata tidak masuk kategori penerima, bukan berarti ada kesalahan, tapi memang sistemnya diatur seperti itu.
Yang penting sekarang, kita pastikan semua data valid dan tidak ada kendala administratif.
Dengan begitu, hak yang memang menjadi milik Bapak/Ibu tetap bisa diterima dengan lancar.***




