BOGOR.POJOKSATU.id - Desakan Majelis Ulama Indonesia atau MUI agar pemerintah dan legislatif membuat regulasi anti-LGBT mendapat penolakan dari puluhan organisasi masyarakat sipil.
Sebanyak 37 organisasi yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Sipil menyatakan menolak wacana pemidanaan terhadap individu maupun pihak yang disebut mengampanyekan LGBT.
Penolakan tersebut disampaikan melalui keterangan tertulis pada Kamis, 18 Juni 2026.
Jaringan Masyarakat Sipil menilai, wacana regulasi pidana tersebut berpotensi mengkriminalisasi seseorang berdasarkan identitas gender dan orientasi seksual.
Selain itu, mereka juga menilai aturan semacam itu dapat membungkam suara kelompok masyarakat yang selama ini memperjuangkan hak asasi manusia atau HAM.
Dalam keterangannya, Jaringan Masyarakat Sipil menyampaikan kekhawatiran bahwa aturan pidana anti-LGBT dapat berdampak luas terhadap warga negara.
Mereka menilai, pemidanaan terhadap individu berdasarkan identitas gender maupun orientasi seksual berisiko memperkuat diskriminasi.
Bukan hanya itu, aturan tersebut juga dikhawatirkan dapat menyasar aktivis, organisasi, maupun pihak yang selama ini melakukan advokasi terkait hak-hak kelompok rentan.
Menurut mereka, negara seharusnya memastikan perlindungan bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi. Wacana regulasi pidana anti-LGBT juga dinilai dapat mempersempit ruang kebebasan berekspresi dan kebebasan berserikat.
Sebelumnya, MUI mendorong pemerintah dan legislatif untuk membuat aturan yang lebih tegas terkait LGBT. Desakan tersebut kemudian mendapat respons dari sejumlah organisasi masyarakat sipil.
Kelompok penolak menilai, pendekatan pidana bukanlah solusi yang tepat.
Mereka berpandangan bahwa kebijakan negara harus tetap mengacu pada prinsip konstitusi, hak asasi manusia, dan perlindungan terhadap setiap warga negara.
Meski isu LGBT masih menjadi perdebatan di ruang publik Indonesia, Jaringan Masyarakat Sipil menilai penyelesaiannya tidak boleh dilakukan dengan pendekatan kriminalisasi.
Jaringan Masyarakat Sipil yang menolak desakan MUI tersebut terdiri dari 37 organisasi. Berikut daftar organisasi yang tercatat dalam pernyataan tersebut:
1. Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat
2. Centre for Legal Pluralism Studies atau CLeP
3. YLBHI – LBH Surabaya
4. Social Justice Indonesia atau SJI
5. Indonesia Policy Studies Society atau IPSS
6. @digitallytante
7. Yayasan Kebaya Yogyakarta
8. Pita Merah Jogja
9. Lembaga Partisipasi Perempuan atau LP2
10. Logos ID
11. Perkumpulan Suara Kita
12. Support Group and Resource Center on Sexuality Studies atau SGRC
13. Dear Catcallers Indonesia
14. Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual atau KOMPAKS
15. Emancipate Indonesia
16. Pelangi Nusantara
17. Public Virtue Research Institute
18. Women’s March Jakarta
19. Inti Muda Indonesia
20. Humanesia – Humanis Indonesia
21. Cangkang Queer
22. Proklamasi Anak Indonesia atau PAI
23. Konsil LSM Indonesia
24. Sanggar Swara
25. Yayasan Srikandi Sejati
26. ASEAN Youth Forum
27. YLBH APIK Jakarta
28. Serikat Jurnalis untuk Keberagaman atau SEJUK
29. Arus Pelangi
30. Lentera Sintas Indonesia
31. Koalisi Ruang Publik Aman atau KRPA
32. Solidaritas Perempuan atau SP
33. The Institute for Ecosoc Rights
34. Human Rights Working Group atau HRWG
35. Kenapa Harus Peduli atau KHP
36. Jakarta Feminist
37. Marsinah.id
Jaringan Masyarakat Sipil menilai, wacana pemidanaan terhadap kelompok LGBT harus dilihat secara hati-hati.
Mereka khawatir aturan tersebut dapat membuka ruang baru bagi kekerasan, persekusi, dan diskriminasi terhadap kelompok tertentu.
Selain itu, aturan pidana juga dinilai dapat membuat korban kekerasan atau diskriminasi semakin takut mencari perlindungan hukum.
Karena itu, mereka meminta pemerintah dan legislatif tidak terburu-buru membuat aturan yang berpotensi melanggar hak warga negara.
Mereka juga menegaskan pentingnya memastikan setiap kebijakan publik tidak bertentangan dengan prinsip perlindungan HAM. ***



