POJOKBOGOR.ID - Pemerintah Kota Bontang memastikan produktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap terjaga selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026.
Melalui kebijakan penyesuaian jam kerja, Pemkot Bontang menerapkan sistem fleksibel berbasis pemenuhan total jam kerja mingguan, tanpa mengurangi kewajiban efektif ASN.
Kebijakan ini dirancang untuk menyesuaikan ritme kerja dengan pelaksanaan ibadah puasa, sekaligus menjamin pelayanan publik tetap berjalan optimal selama Ramadan.
Pemenuhan Minimal 32 Jam 30 Menit per Minggu
Pemkot Bontang menetapkan bahwa setiap ASN wajib memenuhi total minimal 32 jam 30 menit kerja efektif per minggu selama Ramadan.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Belum Terima Gaji, Pemda Ungkap Kendala Skema dan Anggaran
Ketentuan ini sejalan dengan kebijakan nasional mengenai jam kerja ASN selama bulan puasa.
Artinya, meskipun jam masuk dan pulang lebih fleksibel, total jam kerja tetap harus terpenuhi sesuai aturan.
Pendekatan ini dinilai lebih adaptif karena tidak semata-mata berfokus pada durasi harian, tetapi pada akumulasi waktu kerja dalam satu minggu.
Monitoring Melalui Aplikasi BONPRI
Untuk memastikan kepatuhan terhadap jam kerja tersebut, Pemerintah Kota Bontang menggunakan aplikasi presensi digital bernama Bontang Prima (BONPRI).
Baca Juga: RESMI BERLAKU! PNS dan PPPK Diminta Berbusana Muslim Saat Ramadan, Ini Penjelasan Lengkapnya
Aplikasi ini menjadi instrumen utama pencatatan kehadiran ASN sekaligus alat monitoring jam kerja secara real time. Dengan sistem digital, pengawasan dinilai lebih transparan dan terukur.
Melalui BONPRI, pemerintah dapat memastikan bahwa ASN tetap memenuhi kewajiban kerja mingguan meskipun diberikan keleluasaan dalam menentukan waktu masuk dan pulang kerja.
Langkah ini juga menunjukkan transformasi digital birokrasi yang terus dikembangkan oleh Bontang dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang modern.
Fleksibilitas untuk Unit 5 Hari Kerja
Berdasarkan Peraturan Wali Kota dan Surat Edaran Sekretaris Daerah yang telah disosialisasikan, terdapat pengaturan berbeda untuk unit kerja lima hari dan enam hari kerja.
Untuk unit kerja dengan sistem lima hari kerja, jadwal diatur sebagai berikut:
Senin–Kamis: ASN dapat masuk kerja paling cepat pukul 07.00 Wita dan paling lambat pukul 07.45 Wita.
Waktu pulang paling cepat pukul 14.45 Wita. Total jam kerja harian sekitar 7 jam 15 menit.
Jumat: ASN dapat masuk pukul 07.00–07.45 Wita dan pulang paling cepat pukul 10.30 Wita. Total jam kerja hari Jumat sekitar 3 jam 30 menit.
Pengaturan ini tetap memperhitungkan waktu istirahat dan kebutuhan ibadah selama Ramadan.
Pengaturan untuk Unit 6 Hari Kerja
Sementara itu, bagi unit kerja dengan sistem enam hari kerja, pengaturannya sedikit berbeda.
Senin–Kamis: Jam masuk antara pukul 07.00–07.45 Wita, dengan waktu pulang paling cepat pukul 13.30 Wita.
Baca Juga: Bukan Cuma Golongan, Ini Faktor yang Membuat Gaji PNS 2026 Bisa Berbeda, Simak Rinciannya
Jumat: Jam kerja mengikuti skema yang sama dengan unit lima hari kerja pada hari Jumat.
Sabtu: ASN dapat masuk pukul 07.00–07.45 Wita dan pulang paling cepat pukul 12.00 Wita.
Dengan pola ini, ASN tetap memiliki fleksibilitas waktu namun tetap diwajibkan memenuhi total jam kerja mingguan yang telah ditetapkan.
Tujuan Kebijakan Jam Kerja Fleksibel
Kebijakan jam kerja fleksibel ini memiliki beberapa tujuan utama.
Pertama, menjaga produktivitas ASN selama menjalankan ibadah puasa.
Kedua, memastikan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Bontang tetap berjalan maksimal tanpa hambatan.
Ketiga, mendorong ASN tetap disiplin dan profesional, meskipun diberikan kelonggaran dalam pengaturan waktu kerja harian.
Pendekatan berbasis akumulasi jam kerja dinilai lebih efektif dalam menjaga keseimbangan antara kewajiban kedinasan dan kebutuhan spiritual selama Ramadan.
Pemerintah Kota Bontang menyesuaikan jam kerja ASN selama Ramadan 1447 H dengan prinsip fleksibilitas dan pengawasan digital melalui aplikasi BONPRI.
Setiap ASN tetap wajib memenuhi minimal 32 jam 30 menit kerja efektif per minggu, meskipun tidak diikat secara kaku oleh jam masuk dan pulang harian.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga produktivitas ASN sekaligus memastikan pelayanan publik tetap optimal selama bulan suci Ramadan.




