POJOKBOGOR.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengeluarkan aturan tegas menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.
Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Serang dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran.
Larangan tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Serang, Budi Rustandi, sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola birokrasi dan menjaga integritas pelayanan publik.
Baca Juga: Meski Tak Diatur PP, Gubernur Sulsel Putuskan PPPK Paruh Waktu Tetap Terima THR, Ini Penjelasannya
Kebijakan ini juga akan diperkuat melalui surat edaran resmi yang mengatur bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan dan operasional pemerintahan.
Kendaraan Dinas Bukan untuk Kepentingan Pribadi
Menurut Budi Rustandi, kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang berasal dari pajak masyarakat sehingga penggunaannya harus benar-benar sesuai aturan.
Ia menegaskan bahwa kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk perjalanan mudik saat libur Lebaran.
Baca Juga: Jelang Idulfitri 2026, Gubernur Hidayat Arsani Pastikan THR PPPK Babel Sudah Masuk Rekening
Dikutip pojokbogor.id dari radarbanten.co.id pada 15/3/2026.
“Fasilitas negara bukan milik pribadi. Kendaraan dinas adalah inventaris operasional yang dibiayai oleh pajak rakyat, sehingga penggunaannya harus untuk pelayanan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujar Budi.
Dengan aturan ini, ASN yang ingin pulang kampung saat Lebaran diminta menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum.
Pelanggar Akan Dikenakan Sanksi
Pemkot Serang juga menegaskan bahwa ASN atau pejabat yang tetap menggunakan kendaraan dinas untuk mudik akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan kepegawaian.
Menurut Budi, aturan ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat yang melarang penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, terutama selama masa libur nasional dan cuti bersama.
“Aturan adalah aturan. Jika ada yang melanggar tentu akan dikenakan sanksi tegas. Ini bagian dari komitmen kami menjaga amanah dan aset negara agar digunakan sesuai fungsinya,” tegasnya.
Pengawasan Akan Diperketat
Selain mengeluarkan surat edaran, Pemkot Serang juga akan memperketat pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas selama libur Lebaran.
Pengawasan akan dilakukan melalui pemantauan hingga inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan kendaraan dinas tidak dipakai di luar kepentingan dinas.
Budi bahkan mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi jika menemukan kendaraan dinas yang digunakan untuk kegiatan pribadi.
“Kalau ada mobil dinas yang terlihat di tempat wisata atau jalur mudik, silakan dilaporkan. Masyarakat juga bisa ikut mengawasi,” ujarnya.
Wali Kota Serang Budi Rustandi melarang ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2026.
Kebijakan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan fasilitas negara serta menjaga integritas birokrasi.
Baca Juga: THR ASN Buleleng Mulai Cair, Ini Alasan PPPK Paruh Waktu Tak Mendapatkan
Pemkot Serang juga akan melakukan pengawasan ketat dan memberikan sanksi bagi ASN yang melanggar aturan tersebut.***




