POJOKBOGOR.ID - Kabar gembira bagi ASN di Jawa Timur.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan bahwa THR gaji ke-13, dan gaji ke-14 tahun 2026 akan dicairkan secara bersamaan pada Maret, menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Indah Wahyuni, menyebut pencairan dilakukan mengikuti kebijakan pemerintah pusat.
Baca Juga: Pemetaan CACT BKN Perkuat Sistem Merit, Prof Zudan, Kompetensi ASN Harus Berbasis Data
Dikutip dari FAJAR, 26 Februari 2026, Indah Wahyuni menyatakan bahwa:
“THR kita kan ada gaji 13 dan gaji 14 ya, insya Allah itu akan dicairkan berbarengan pada bulan Maret. Namun untuk waktu pastinya nanti kita lihat juga dari pusat ya,” ujarnya.
Ia menambahkan pencairan biasanya dilakukan maksimal tujuh hari sebelum Lebaran.
81 Ribu ASN Jatim Terima Haknya
Total penerima THR dan gaji tambahan ini di lingkungan Pemprov Jatim mencapai sekitar 81 ribu pegawai.
“Kalau jumlah nilai THR yang kita keluarkan mungkin BPKAD yang tahu detailnya. Karena kami hanya menghitung personel. Kalau di Pemprov Jatim ada sekitar 81 ribu pegawai kita,” jelasnya.
Menariknya, bukan hanya PNS, tetapi PPPK termasuk PPPK paruh waktu juga dipastikan menerima hak tersebut.
Baca Juga: Cek Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Kota Bogor untuk Hari Ini, Jumat 27 Februari 2026
Simulasi Nominal THR dan Gaji 14 ASN 2026
Meski nominal resmi belum diumumkan pemerintah pusat, berdasarkan struktur gaji ASN terbaru, berikut perkiraan nominalnya:
Golongan I: Rp2,2 juta – Rp2,8 juta
Golongan II: Rp3 juta – Rp4 juta
Golongan III: Rp3,8 juta – Rp5,4 juta
Golongan IV: Rp5,8 juta – Rp7,8 juta
Nominal tersebut merupakan estimasi satu bulan penghasilan, termasuk gaji pokok dan tunjangan melekat.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Samosir Kecewa, SK Tak Sesuai Penempatan Tugas! Kabid PDKK dan BKD Buka Suara
ASN dengan tunjangan kinerja besar berpotensi menerima lebih tinggi.
Simulasi Nominal THR dan Gaji 13 ASN 2026
Gaji ke-13 biasanya dibayarkan satu kali gaji pokok beserta tunjangan keluarga dan jabatan.
Rentang gaji pokok yang menjadi dasar:
Baca Juga: KABAR GEMBIRA! 321 PPPK Paruh Waktu di Paser Bakal Terima THR 1 Bulan Gaji, Tinggal Tunggu SK Bupati
Golongan I: Rp1,6 juta – Rp2,9 juta
Golongan II: Rp2,1 juta – Rp4,1 juta
Golongan III: Rp2,7 juta – Rp5,1 juta
Golongan IV: Rp3,2 juta – Rp6,3 juta
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Dihapus 2026? MenPAN-RB Akhirnya Buka Suara, Jawabannya Bikin Lega!
Besaran akhir tetap bergantung pada regulasi resmi yang akan diterbitkan pemerintah.
Bagaimana dengan PPPK?
PPPK juga berhak menerima THR dan gaji ke-13.
Perkiraan gaji pokok PPPK:
Golongan rendah: Rp1,9 juta – Rp2,9 juta
Golongan menengah: Rp3,2 juta – Rp5,2 juta
Baca Juga: 2.938 PPPK Paruh Waktu Siap Ditarik! Pemkab Sumbawa Akan Tugaskan ke Koperasi Merah Putih
Golongan tinggi: Rp4,2 juta – Rp7,3 juta
PPPK paruh waktu di Jatim ikut mendapatkan hak tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Dorong Daya Beli Jelang Lebaran
Pencairan bersamaan ini diharapkan membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya sekaligus mendorong perputaran ekonomi daerah.
Pemerintah pusat sendiri telah menyiapkan anggaran besar untuk pembayaran THR secara nasional.
Meski begitu, ASN tetap diminta menunggu aturan resmi berupa Peraturan Pemerintah dan petunjuk teknis pencairan.***




